kievskiy.org

Sebelum Nikah, Pihak Calon Pengantin Wajib Swab Antigen dan Tanda Tangani Surat Pernyataan

Ilustrasi - KUA tetap mewajibkan calon pengantin untuk swab antigen dan menanda tangani surat.
Ilustrasi - KUA tetap mewajibkan calon pengantin untuk swab antigen dan menanda tangani surat. /Pixabay/StockSnap Pixabay/StockSnap

PIKIRAN RAKYAT – Dengan masih diperpanjangnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga Level 4 di sejumlah wilayah Tanah Air, maka pemerintah masih menjadikan swab antigen sebagai syarat dalam mengakses layanan publik, termasuk nikah.

Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menyatakan bahwa syarat swab antigen dalam layanan nikah tetap berlaku selama PPKM Level 2 hingga Level 4.

Menurut Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, syarat swab antigen untuk layanan nikah guna memastikan pencegahan penularan Covid-19 klaster pernikahan.

"Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan," kata Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Machrus.

Baca Juga: Diduga Stres Karena Skripsi, Mahasiswa di Malang Menangis Sesenggukan hingga Coba Bunuh Diri

Adib Machrus mengatakan bahwa pemberlakuan syarat antigen bag layanan pernikahan merujuk pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan pada 11 Juli 2021.

SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 mengatur Petunjuk Teknis (Juknis) layanan nikah di KUA selama masa PPKM Darurat.

Salah satu isi aturan tersebut, yaitu melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah.

Baca Juga: Penampakan Tentara Wanita Pertama Arab Saudi, Memakai Hijab dan Penutup Mulut

"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," katanya yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis, 2 September 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat