kievskiy.org

Revisi UU Pilkada Jangan Tambal Sulam

JAKARTA, (PR).- Presiden RI Joko Widodo mengatakan revisi UU Pilkada bertujuan jangka panjang dan bukan semata-mata menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Revisi UU Pilkada harus menjadi payung hukum yang juga bersifat antisipatif atas persoalan-persoalan mendatang. "Perbaikan regulasi itu bukan hanya menindaklanjuti putusan MK, tetapi juga melakukan koreksi-koreksi, melakukan penyempurnaan-penyempurnaan yang sifatnya substansial, berdasarkan pengalaman praktik pilkada yang kemarin. Juga bisa memuat aturan-aturan baru yang belum diatur dan tentu saja sifatnya antisipatif ke depan," kata Jokowi. Hal itu dikemukakannya saat memberi pengarahan dalam Rapat Terbatas dengan topik "Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU" di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 15 Maret 2016. Jokowi ingin pilkada serentak yang akan datang dapat berjalan dengan lebih lancar, lebih aman dan disertai perbaikan-perbaikan di setiap kekurangan yang sebelumnya ada. "Saya tidak ingin aturan-aturan regulasi pilkada kita bersifat tambal sulam yang sifatnya hanya menutupi kekurangan-kekurangan masa lalu. Namun mestinya antisipatif terhadap hal-hal yang terjadi pada masa yang akan datang," katanya. Soalnya, kata Jokowi, UU yang akan dibahas itu memakan energi, waktu dan biaya. Untuk itu, Jokowi berharap regulasi dapat benar-benar menjadi payung hukum yang sifatnya jangka panjang. Dia meminta menteri-menterinya melakukan pemetaan masalah yang komprehensif. Jokowi juga minta rumusan pasal-pasal dalam revisi UU pilkada itu lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir saat nanti dijalankan. "Saya minta diperhatikan betul revisi UU pilkada yang tidak terjebak pada perangkap-perangkap kepentingan jangka pendek tetapi UU ini harus menjamin proses demokrasi di daerah agar bisa berjalan demokratis, jujur, dan adil," kata Jokowi. (Arie C. Meliala/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat