kievskiy.org

Buang Sampah ke Sungai Terancam Sanksi Penjara

SOLO, (PR).- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan bertindak tegas menegakkan Perda No. 3/2010 tentang pengelolaan sampah, dengan sanksi pidana bagi orang yang kedapatan melanggar, khususnya yang membuang sampah ke sungai. Selama dua minggu sampai akhir Maret 2016, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Solo yang didukung Satuan Linmas, melakukan sosialisasi aturan tersebut di sejumlah jembatan dengan membeber spanduk peringatan agar warga masyarakat tidak membuang sampah ke sungai. Petugas Satpol PP dan Linmas, dalam sosialisasi tersebut menangkap dua warga yang kedapatan membuang sampah di sungai. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, namun hanya diberi peringatan karena sanksi pidana baru akan diberlakukan awal April mendatang. "Kedua orang itu kami tangkap karena membuang sampah ke sungai di Jembatan Mojosongo dan Jembatan Gilingan. Berdasarkan data KTP, kedua orang itu ternyata bukan warga Kota Solo," ujar Kabid Penegakan Perda, Satpol PP dan Linmas, Arif Darmawan, Kamis 17 Maret 2016. Menurut Arif, sejak disosialisasikannya Perda No. 3/2010, Satpol PP dan Linmas sering memergoki orang membuang sampah ke sungai. Para pembuang sampah tersebut banyak yang lolos, saat petugas akan memberitahu tentang sanksi bagi yang melanggar Perda. Dalam sosialisasi Perda tersebut, Satpol PP menempatkan empat petugas Linmas di setiap jembatan dan penugasan dalam dua shift, yakni pukul 06.30 sampai pukul 08.30 dan pukul 15.00 sampai pukul 16.30. Para petugas tersebut dilengkapi spanduk yang berisi larangan membuang sampah di sungai dan ancaman sanksinya. Pemkot Solo mempertimbangkan sanksi pidana bagi siapapun yang kedapatan membuang sampah di sungai, diharapkan dapat memberikan efek jera. Selain sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan, juga diatur sanksi denda maksimal Rp 50 juta. Kepala Satpol PP dan Linmas Sutarjo mengatakan, penerapan sanksi tersebut dilakukan setelah sosialisasi berakhir pekan ini. "Petugas akan mengamati perilaku masyarakat. Kalau masih membuang sampah di sungai, langsung ditangkap dan diproses sesuai aturan yang ada," ujarnya (Tok Suwarto/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat