SOLO, (PR).- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan bertindak tegas menegakkan Perda No. 3/2010 tentang pengelolaan sampah, dengan sanksi pidana bagi orang yang kedapatan melanggar, khususnya yang membuang sampah ke sungai. Selama dua minggu sampai akhir Maret 2016, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Solo yang didukung Satuan Linmas, melakukan sosialisasi aturan tersebut di sejumlah jembatan dengan membeber spanduk peringatan agar warga masyarakat tidak membuang sampah ke sungai. Petugas Satpol PP dan Linmas, dalam sosialisasi tersebut menangkap dua warga yang kedapatan membuang sampah di sungai. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, namun hanya diberi peringatan karena sanksi pidana baru akan diberlakukan awal April mendatang. "Kedua orang itu kami tangkap karena membuang sampah ke sungai di Jembatan Mojosongo dan Jembatan Gilingan. Berdasarkan data KTP, kedua orang itu ternyata bukan warga Kota Solo," ujar Kabid Penegakan Perda, Satpol PP dan Linmas, Arif Darmawan, Kamis 17 Maret 2016. Menurut Arif, sejak disosialisasikannya Perda No. 3/2010, Satpol PP dan Linmas sering memergoki orang membuang sampah ke sungai. Para pembuang sampah tersebut banyak yang lolos, saat petugas akan memberitahu tentang sanksi bagi yang melanggar Perda. Dalam sosialisasi Perda tersebut, Satpol PP menempatkan empat petugas Linmas di setiap jembatan dan penugasan dalam dua shift, yakni pukul 06.30 sampai pukul 08.30 dan pukul 15.00 sampai pukul 16.30. Para petugas tersebut dilengkapi spanduk yang berisi larangan membuang sampah di sungai dan ancaman sanksinya. Pemkot Solo mempertimbangkan sanksi pidana bagi siapapun yang kedapatan membuang sampah di sungai, diharapkan dapat memberikan efek jera. Selain sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan, juga diatur sanksi denda maksimal Rp 50 juta. Kepala Satpol PP dan Linmas Sutarjo mengatakan, penerapan sanksi tersebut dilakukan setelah sosialisasi berakhir pekan ini. "Petugas akan mengamati perilaku masyarakat. Kalau masih membuang sampah di sungai, langsung ditangkap dan diproses sesuai aturan yang ada," ujarnya (Tok Suwarto/A-147)***
Buang Sampah ke Sungai Terancam Sanksi Penjara
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/03/BUANGSAMPAH.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
penjara
sampah
sungai
pidana
perilaku
jera
perda
sanksi
ancaman
Langgar
Satpol PP
Artikel Pilihan
Terkini
Mungkinkah PDIP Calonkan Ahok di Pilgub Sumut 2024 untuk Saingi Bobby Nasution?
Libur Panjang Waisak 2024, Diprediksi Nyaris 800 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
216 Juru Parkir Liar di Jakarta Telah Ditertibkan dalam Sepekan
Belum Dapat Jadwal Trial Test dan Tes Online 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024? Ini yang Harus Dilakukan
PDIP Hormati Bobby Nasution Masuk Gerindra: Ada yang Gabung karena Idealisme, Ada yang karena Kepentingan
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Formasi dan Persyaratannya
Hasto PDIP Bakal Dipolisikan Buntut Isu Prabowo Subianto Tampar dan Cekik Wakil Menteri
Penyanyi Malaysia Bantah Jiplak Lagu Pok Ame Ame, Kita Punya Banyak Kesamaan!
AHY Minta Prabowo Subianto Lanjutkan Pencapaian Jokowi
Kondisi Terkini Indra Bruggman Terungkap, Berat Badan Sempat Turun 15 Kg Akibat Hipertiroid
Pemulung di TPS Darurat Sarimukti Dilarang Pungut Sampah, Bantuan Pemerintah Dipertanyakan
7 Janji Ganjar Pranowo jika Jadi Presiden, Pengamat Wanti-wanti Jangan Cuma Jargon
Pestapora 2023: Line-up dan Rundown Lengkap 22-24 September 2023
Pemilu di Depan Mata, Jawa Barat di Mana?
Pemeran Film Dewasa Kramat Tunggak Ngaku Jadi Korban, Polisi: Itu Hak Asasi
Kabar Daerah
Rute dan Biaya Menuju Pantai Batu Rengala: Petualangan Menuju Surga Tersembunyi di Sumbawa Barat
Pantai Batu Rengala: Permata Tersembunyi di Sumbawa Barat
Rute dan Biaya ke Pantai Glampar, Surga Tersembunyi di Sumbawa Barat
Pantai Glampar di Sumbawa Barat, Ah Cakep Banget!
Terungkap..! Rahasia di Balik Sinergi Kejaksaan dan BPN Kota Batu dalam Pelayanan Maksimal ke Masyarakat
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022