kievskiy.org

Nazaruddin: Pemerintah Harus Hidupkan Lagi Hambalang

SALAH satu gedung di Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang di Bukit Hambalang, Kab. Bogor yang sudah keliatan rusak. Pembangunan pusat pelatihan Hambalang ini mangkrak karena tersangkut masalah hukum.*
SALAH satu gedung di Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang di Bukit Hambalang, Kab. Bogor yang sudah keliatan rusak. Pembangunan pusat pelatihan Hambalang ini mangkrak karena tersangkut masalah hukum.*

JAKARTA, (PR). - Terdakwa kasus korupsi Hambalang, Muhammad Nazaruddin menilai proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang yang terletak di Sentul, Kabupaten Bogor Jawa Barat itu layak dilanjutkan. Nazaruddin menuturkan, meski kasusnya masih terus bergulir, sangat disayangkan jika pembangunan sarana pelatihan para atlet itu terbengkalai. "Kan sudah ada uang rakyat yang keluar. Sayang sekali kalau dibiarkan. Malah rusak nanti. Saya rasa itulah yang terbaik kalau mau dibangun kembali," kata Nazaruddin kepada wartawan ditemui sebelum persidangannya di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu, 23 Maret 2016. Terpidana tujuh tahun perkara suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang dan menjadi orang pertama yang mengungkapkan kasus skandal korupsi Hambalang itu pun menuturkan, dilanjutkannya proyek Hambalang akan berkontribusi positif untuk kemajuan olahraga Indonesia. Prinsipnya siapa pun pemerintahnya, harus melanjutkan program tersebut. Kendati begitu, mengenai pertanggung jawaban terkait perkara tersebut, Nazaruddin menyerahkannya ke mantan ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. "Tanya ke mas Anas. Inisiatifnya semua mas Anas. Semuanya ada mas Anas. Terus tanya macam mana komitmen soal di Monas. Kan sudah dibersihkan Jokowi," ucapnya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana menghidupkan kembali proyek Hambalang. Bahkan, bersama jajaran Kemenpora, Presiden Indonesia ke-7 itu telah mengontrol kondisi bangunan Hambalang. Kendati begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi menilai langkah itu kurang tepat. Karena selain kasus yang belum selesai, di putusan persidangan juga disebutkan kalau kontur tanah P3SON belum selesai. "Sampai sekarang masih ada satu tersangka yang sampai saat ini juga masih dilakukan pemeriksaan, belum selesai kasusnya," kata pelaksana harian Biro Humas KPK Yuyuk Adrianti Iskak di Jakarta. KPK juga sudah melakukan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Kemenpora untuk memberikan beberapa saran. Keterangan dari tim ahli yang sudah dikemukakan dalam persidangan kasus Hambalang pun turut disampaikan menenggapi rencana tersebut. "Namun mengenai keputusan proyek tersebut kembali dilanjutkan atau tidak, bukan menjadi domain KPK," ucapnya. Sedangkan untuk pengembangan kasus tersebut, penyidik masih akan mendalami kasusnya apakah ada tersangka baru atau tidak. Yang jelas, saat ini KPK berpendapat, lokasi tersebut tidak layak untuk dilakukan pembangunan. "Harus ditinjau kembali kelayakannya," ucapnya. Dalam sejumlah putusan kasus Hambalang menunjukkan, hasil penelitian tim tanggap darurat yang dibentuk Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementrian ESDM menunjukkan longsor disebabkan sifat batuan di lokasi berupa tanah lempung mudah mengembang dan terjadi gerakan tanah. Selain itu lokasi Hambalang berada dalam zona kerentanan gerakan tanah menengah tinggi sebagaimana Peta Rawan Bencana yang diterbitkan oleh PVMBG.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat