kievskiy.org

Fahri Hamzah Pertahankan Jabatan WakilKetua DPR RI

Fahri Hamzah menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Nusantara III DPR RI, Rabu, 6 April 2016.*
Fahri Hamzah menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Nusantara III DPR RI, Rabu, 6 April 2016.*

JAKARTA, (PR).- Perlawanan Fahri Hamzah terhadap partainya terus bergulir. Fahri berencana memberikan surat pemberitahuan kepada pimpinan DPR dan fraksi mengenai posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI agar tidak diganggu gugat karena dirinya sedang bersengketa dengan partai.

"Karena saya sudah fase sengketa dengan partai, maka dalam surat itu saya sampaikan seluruh proses hukum administrasi lain berhenti sampai pengadilan mengatakan adanya keputusan yang bersifat tetap. Mudah-mudahan di fase ini kita bisa secara jernih menyaksikan apa yang sebetulnya terjadi," kata dia di Kompleks Parlemen, Rabu, 6 April 2016.

Dia mengatakan, langkah yang dilakukannya itu telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Contohnya seperti UU MD3 yang mengatur bila pergantian anggota atau pimpinan terdapat sengketa hukum, harus menunggu sampai ada keputusan pengadilan.

Dia menambahkan, sebelumnya gugatan kepada partai telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu disampaikan oleh pembelanya yang tergabung dalam tim bernama Pembela Untuk Keadilan dan Solidaritas.

"Ada kesempatan untuk mencoba melihat melalui proses hukum. Oleh sebab itu, saya berharap semua menerima dengan kepala dingin dalam menyikapi perbedaan pendapat ini," ujarnya.

Dalam gugatannya, Fahri beranggapan proses pemberhentian dirinya dari PKS ada yang berlawanan dengan hukum. Dia menyebutkan soal Majelis Tahkim dimana anggotanya merangkap sebagai anggota DPP PKS. Padahal AD/ART secara tegas mengatakan anggota tidak boleh dirangkap.

Keberadaan Majelis Tahkim juga dipandangnya berlawanan dengan hukum, karena tidak mendapatkan pengesahan Kementrian Hukum dan HAM. "Bagaimana bisa Majelis Tahkim sidang berkali-kali, sementara dia tidak mendapatkan pengesahan. Dan di dalam yurisprudensi konflik Partai Golkar, pengesahan Menkumham mutlak sifatnya," kata dia.

Sebelumnya, PKS menunjuk Ledia Hanifa sebagai Wakil Ketua DPR RI, menggantikan Fahri Hamzah yang resmi diberhentikan dari partai. Ledia Hanifa sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komisi VIII DPR RI.

Ledia Hanifa membenarkan penunjukkan dirinya sebagai pengganti Fahri Hamzah kepada wartawan, Rabu, 6 April 2016. Dia mengaku mendapatkan informasi penunjukkan dalam pengumuman di rapat pleno Dewan Piminan Tingkat Pusat PKS yang berlangsung Rabu siang, 6 April 2016. Ledia mengaku siap untuk mengemban amanah dari pimpinan partai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat