kievskiy.org

Terlibat Suap Bupati Ojang, KPK Minta Jaksa Kejati Jateng Serahkan Diri

JAKARTA, (PR).- Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini telah menahan empat dari lima tersangka terkait kasus suap korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun anggaran 2014 yang persidangannya masih berjalan di Pengadilan Tipikor Bandung. Sementara itu tersangka lainnya, Feri Nurmallo yang juga ketua tim JPU yang menangani kasus tersebut, saat ini masih berada di Jawa Tengah pasca dimutasi dari Kejati Jawa Barat satu pekan lalu. Menurut Komisioner KPK, La Ode M Syarif, pihaknya meminta Feri untuk segera menyerahkan diri atau dijemput KPK. Pihaknya pun menjalin komunikasi dengan Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan RI agar yang bersangkutan bisa segera dibujuk untuk datang ke KPK. "Koordinasi dengan Jamwas sudah. Dan pak Widyopramono berjanji akan mengantar FR untuk segera ke KPK," kata La Ode M Syarif, komisioner KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa, 12 April 2016. Meski belum menyebut adanya keterlibatan pihak lain, KPK tidak menampik adanya pejabat Pemerintah Kabupaten Subang lainnya yang berpotensi terlibat kasus ini. Berdasarkan pengetahuan KPK, kasus korupsi BPJS yang sudah disidangkan oleh Tipikor Bandung sejak 2015 itu saja sudah menyeret dua nama, yakni Jajang yang sebelumnya Kabid Pelayanan Kesehatan Kabupaten Subang dan mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Subang Budi Santosa. "Kami masih mendalami yang lain. Peran Leni dalam penyuapan ini juga diduga sangat aktif, meski sumbernya dari pak Bupati itu," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat