kievskiy.org

Selain Pusat Perbelanjaan, Sektor Industri Wajib Skrining Pekerja dengan Aplikasi PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi. /Antara Foto/Zabur Karuru

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kegiatan operasi dan produksi yang didukung dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang baik menjadi kunci menuju akselerasi pemulihan ekonomi.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan, setelah sektor transportasi, pusat perbelanjaan, fasilitas olah raga, juga pariwisata, kini pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

"Fungsi skrining dalam aplikasi ini akan mengoptimalkan perlindungan kesehatan bagi para pekerja juga pelaku industri, selain penerapan protokol kesehatan selama kini pemerintah bekerja,” tutur Johnny dalam keterangannya, Minggu 5 September 2021.

Johnny menjelaskan, dengan memberikan perlindungan kesehatan bagi para pekerja saat berada di kantor atau lokasi industri akan berperan besar dalam penanganan pandemi. Pekerja yang terlindungi akan turut memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan keluarga di rumah.

Baca Juga: Ironi Holywings, Pernah Jadi Tempat Vaksinasi Kini Titik Kerumunan

Menurut dia, kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi diatur dalam Surat Edaran No. 5/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang dirilis oleh Kementerian Perindustrian pada 30 Agustus 2021.

"Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin," ujar Johnny. 

Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan pedoman pengajuan permohonan.

Baca Juga: Dune, Film yang Diklaim Relevan dengan Krisis Dunia Hari Ini

Secara berkala, kata Johnny, perusahaan wajib menyampaikan laporan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pelaporan oleh perusahaan wajib disampaikan setiap pekan pada hari Jumat mulai 10 September 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat