SOLO, (PR).- Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkot Solo, Kamis 13 April 2016, melakukan pengecekan standar nasional Indonesia (SNI) pada ban sepeda motor yang dijual di kios-kios khusus ban. Sebanyak tiga lokasi kios penjualan ban, yakni di kawasan Keprabon, Manahan dan Gading, menjadi sasaran pengecekan. Di kios ban Keprabon yang letaknya di sebelah timur Istana Mangkunegaran dam tampat itu merupakan kios ban tertua di Kota Solo, tim mendapatkan ban-ban baru tanpa merk namun ber-SNI. Sedangkan di kios Manahan, tim menemukan ban-ban bekas, baik yang telah diperbarui batikannya maupun ban-ban hasil vulkanisir. Eka Hari Kartana, Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konsumen, Disperindag Pemkot Solo, menjelaskan, pengecekan SNI bertujuan untuk pengawasan standar mutu ban luar di pasaran. Pengawasan diperlukan sebagai bagian dari perlindungan konsumen, karena ban kendaraan bermotor digunakan untuk mengangkut orang. "Standar mutu produk yang diperdagangkan perlu pengawasan, karena menyangkut kepentingan konsumen. Pengecekan di lapangan adalah untuk memastikan SNI. Kalau pada ban ada tulisan SNI, juga harus diuji di laboratorium kerajinan karet, plastik dan batik di Yogyakarta. Karena di pasaran ada ban yang tidak bermerk tapi ada SNI. Ini yang diuji laboretorium," ujarnya di sela pengecekan. Dalam pengecekan SNI tersebut, tim juga mengusut asal-usul ban-ban baru yang dijual di kios-kios Keprabon. Seorang pemilik kios, Reni, menyatakan kepada tim, ban-ban tersebut bukan dari distributor tetapi dipasok para wiraniaga atau salesman. "Karena pemasoknya salesman dan bukan distributor, kalau ada ban yang tidak sesuai SNI sulit mencegahnya. Tetapi tim menyarankan agar para pemilik kios tidak menjual ban yang tidak sesuai SNI," tandasnya. Dalam pengecekan ban-ban tersebut, tim membawa sampel ban yang ditengarai tidak sesuai SNI. Sampel yang dibawa tim dana akan dikirim ke laboratorium di Yogyakarta sebanyak tiga macam, yakni setiap macam terdiri dari tiga ban, yakni dua ban bermerk dan ber-SNI dan sebuah ban yang tidak bermerk tapi ber-SNI.***
Disperindag Solo Cek SNI Ban Sepeda Motor di Kios-kios
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/04/dapurpacu.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
ban
sales
kios
SNI
plastik
karet
motor
Artikel Pilihan
Terkini
Jaksa Agung Bakal Tindak Jajarannya Kalau Tidak Netral di Pilkada 2024
PR Besar Menanti di Balik Tingginya Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan
158 Pos Satelit di 11 Sektor Pemondokan Dekatkan Pelayanan Kesehatan kepada Jemaah Haji
Gerindra DKI Tetap Dukung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 2024
Tantangan Kejaksaan: Pemerataan Kualitas Penegakan Hukum di Setiap Daerah dan Tingkatan
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Roti Aoka Dilaporkan sebab Kandungan Zat Terlarang, BPOM Ambil Tindakan?
ICJ Akhirnya Sahkan Status Israel sebagai Penjajah, Diminta Angkat Kaki dan Ganti Rugi
Prediksi Skor AS Roma vs FK Kosice, Dilengkapi Starting Line-up Pemain
7 Lokasi Event di Bandung Hari Ini 20 Juli 2024, Ada Konser BCL di Paskal
Sandiaga Uno Khawatirkan Kekuatan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar: Rekam Jejak Baik, Survei Unggul
HUT ke-60 Wanadri, Gelar Bandung Joy Riding Jelajah Nusantara Gowes hingga 5.000 Km ke IKN
Prediksi Skor Madura United vs Persija Jakarta 21 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 20 Juli 2024 di 4 Lokasi
Produsen Roti Aoka Bantah Pakai Pengawet Kosmetik: Kami Kantongi Izin Edar, dan Aman bagi Kesehatan
Jalur Alternatif Hindari 3 Lokasi Konser di Bandung Hari Ini 20 Juli 2024
Berita Pilgub
2 Partai 'Oposisi' Khofifah-Emil di Jatim Susun Rencana Berebut Kursi Gubernur 2024
Hergunadi Maju di Pilbup Magetan 2024: Siap Tantang Kandidat Lain!
Inilah Daftar Rincian Harta Kekayaan Ahmed Zaki Iskandar yang Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
Segini Rincian Total Harta Kekayaan Danny Pomanto yang Siap Maju Pilgub Sulawesi Selatan 2024
Daftar Rincian Harta Kekayaan Achmad Dimyati Natakusumah yang Maju Pilgub Banten 2024
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022