PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan melakukan proses hukum terhadap kafe Holywings Kemang dan Epicentrum pasca kedapatan melanggar ketentuan PPKM level 3 di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa selain Holywings banyak kafe yang juga ditindak di Jakarta karena melanggar, meski ia tak merinci kafe yang dimaksud.
Namun menurut Yusri, modus kafe tersebut cenderung sama yakni kucing-kucingan untuk mengelabui petugas.
"Hampir semua mereka (kafe) kucing-kucingan bukan di Holywings saja di beberapa tempat lain (juga sama)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin, 6 September 2021.
Yusri mengatakan, petugas dilapangan tidak akan terkecoh dengan cara-cara tersebut. Hal itu terbukti banyak kafe yang disegel selain Holywings.
"Jadi saya pertegas lagi bukan hanya satu termasuk (kafe) di Pantai Indah Kapuk (PIK) juga ada yang disegel tapi beredarnya Holywings banyak yang kami lakukan penindakan," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia menegaskan untuk tidak bermain-main dan menaati ketentuan pemerintah.
Pihaknya bersama dengan pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk ditindak sesuai ketentuan.