kievskiy.org

Dua Skema Dalam Pemberlakuan Crowd Free Night di Empat Kawasan Jakarta, Ini Penjelasannya

Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem crowd free night (CFN) setiap akhir pekan di masa PPKM level 3 di Jakarta.

Kebijakan tersebut diambil guna menekan potensi kerumunan di Ibu Kota khususnya di empat kawasan yakni Jalan Sudirman-Thamrin, Asia Afrika, Kemang, dan SCBD.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada dua skema dalam pelaksanaan CFN di empat kawasan tersebut.

Pertama pembatasan sejak pukul 22.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Dimana petugas masih mempersilahkan pengendara melintas.

Baca Juga: Viral Video Rombongan Bike to Sport di Sudirman-Thamrin Jakarta Saat PPKM, Polisi Dalami CCTV dan ETLE

"Itu kita sebut dengan filterisasi selektif. Artinya kita masih memperbolehkan arus lalu lintas melintas namun kalau ada komunitas komunitas geng motor yang menggunakan knalpot bising atau yang berpotensi kerumunan itu akan kita larang," tuturnya di Polda Metro Jaya, Senin, 6 September 2021.

Kemudian kata Sambodo skema kedua, sejak pukul 00.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Pada tahap ini dilakukan filterisasi secara ketat, hanya penghuni kawasan setempat, seperti tamu hotel hingga kendaraan darurat yang dapat melintas.

"Yang kita perbolehkan melintas hanyalah (kendaraan) darurat, tamu hotel, dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan tersebut," ujarnya.

Adapun dalam pelaksanaannya lanjut Sambodo, pihaknya akan menempatkan ratusan personel untuk melakukan pengawasan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat