kievskiy.org

Langgar Aturan PPKM Level 3, Kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan Terancam Denda Rp50 Juta

Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan ditutup sementara usai melanggar jam operasional PPKM Level 3.
Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan ditutup sementara usai melanggar jam operasional PPKM Level 3. Instagram.com/@satpolpp.dki

PIKIRAN RAKYAT - Kafe Holywings yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan saat ini telah ditutup sementara namun karena sudah sering melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tempat tersebut juga terancam denda Rp50 juta.

Hal itu bila mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 3 tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 2 Tahun 2020. 

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, untuk pemberian denda ini pihaknya masih menunggu keputusan pimpinan provinsi.

"Kalau (denda) itu kan Rp50 juta sesuai pergub. Kita nanti lihat aja nanti perintah dari pimpinan provinsi karena kita gabungan untuk denda," katanya saat dihubungi wartawan, Senin, 6 September 2021.

Baca Juga: 8 Faktor Risiko Terkena Kanker Payudara, Penyakit yang Renggut Nyawa Sarah Harding Girls Aloud

Holywings Kemang kata dia terhitung sudah tiga kali melanggar peraturan PPKM yakni pada Februari, Maret, dan September 2021. 

Meski begitu, Ujang mengatakan pada pelanggaran yang ketiga ini sanksi yang ditetapkan masih berupa penutupan selama 3x24 jam. Kemudian untuk pemberian penutupan selama PPKM masih dibicarakan di tingkat provinsi.

"Kalau memang diputuskan penutupan selama PPKM itu keputusan daripada hasil tim terpadu dari tingkat provinsi," katanya.

Sebelumnya, viral video yang memperlihatkan pengunjung kafe Holywings mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat