kievskiy.org

5 Orang Diperiksa Terkait Pelanggaran Prokes di Kafe Holywings, Termasuk Manajemen

Tangkapan layar. Satpol PP DKI Jakarta membekukan izin operasional Holywings Resto and Bar Kemang, Jakarta Selatan akibat langgar aturan dan sanksi denda Rp 50 juta.
Tangkapan layar. Satpol PP DKI Jakarta membekukan izin operasional Holywings Resto and Bar Kemang, Jakarta Selatan akibat langgar aturan dan sanksi denda Rp 50 juta. /Instagram.com/@ SatpolPP.DKI IG @satpolpp.dki

PIKIRAN RAKYAT - Polisi telah memeriksa sebanyak 5 orang buntut pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Holywings. Kelimanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari lima orang tersebut empat diantaranya manajemen Holywings dan satu orang yang sebagai saksi atau yang mengetahui saat pelanggaran terjadi.

"Ada 5 orang sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk 1 saksi. 4 dari manajemen Holywings yang kita lakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 September 2021.

Menurut Yusri, dari hasil pemeriksaan tersebut pihaknya telah menaikkan status hukum perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Singgung Orang yang Berani Zalimi Anak-anaknya, Tsania Marwa: Dunia Akhirat Saya Gak Rida!

Dengan begitu berarti penyidik tengah mencari sejumlah alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Dari kepolisian penegakan hukumnya kita lakukan penyelidikan kemarin, sudah kita klarifikasi, sekarang sudah tingkat penyidikan," ujarnya.

Yusri menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya mendasarkan pada aturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sebelumnya petugas melakukan razia di kafe Holywings Kemang pada Sabtu 4 September 2021 malam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat