kievskiy.org

2 Oknum Petugas Dishub Jakarta yang Peras Sopir Rombongan Vaksinasi PNS Golongan II

 Ilustrasi: Uang Rp20 juta hingga upeti sewa tanah berhasil diungkap KPK terkait OTT di Probolinggo.
Ilustrasi: Uang Rp20 juta hingga upeti sewa tanah berhasil diungkap KPK terkait OTT di Probolinggo. /Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Dua oknum petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta SG dan S terbukti memeras sopir bus rombongan warga yang akan melakukan vaksinasi Covid-19.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir menyampaikan, kedua petugas tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II.

"Oknum tersebut statusnya adalah PNS dalam pangkat masih golongan dua," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 8 September 2021.

Saat ini kedua oknum petugas tersebut telah dilakukan BAP oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.

Baca Juga: Diduga Jadi Penyebab Kebakaran, Instalasi Listrik Lapas Kelas 1 Tangerang Tak Pernah Diperbaiki Sejak 1982

Melalui hasil pemeriksaan, keduanya yakni S dan SG kata dia terbukti melakukan tindakan pemerasan kepada sopir bus 7959 AP.

Oknum S, lanjut Chadir tidak terlibat secara langsung dalam tindakan pemerasan tersebut.

Ia hanya melaksanakan tugas mengatur lalu lintas di tempat tersebut dan menerima titipan SG. Chaidir menyimpulkan, keduanya menurut PP 52 tahun 2010 tentang hubungan dinas PNS diberikan sanksi hukuman disiplin sedang.

Jenis sanksi hukuman yang dijatuhkan yakni penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan tidak diberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) 100 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat