JAKARTA, (PR).- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyampaikan terima kasihnya kepada majelis hakim di pengadilan negeri Jakarta Selatan, yang telah membuat putusan sela, dengan status quo bagi kasus pemecatan dirinya. Baik sebagai pimpinan DPR RI maupun sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di seluruh jenjang. Bahwa statusnya sebagai pimpinan DPR RI dan anggota kader PKS tidak bisa diganggu gugat, sehingga DPR RI maupun PKS tidak boleh membuat keputusan apapun terhadap Fahri Hamzah sampai ada keputusan final, inkcraacht di Mahkamah Agung (MA). “Saya sampaikan terima kasih kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan, dan Alhamdulillah status saya sebagai kader PKS dan pimpinan DPR RI dalam posisi status quo. Karena itu, DPR maupun PKS tidak boleh membuat keputusan apapun terkait posisi itu di partai maupun di DPR RI. Itu permintaan majelis hakim,” kata Fahri Hamzah pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Senin, 16 Mei 2016, usai menghadiri persidangan mediasi tuntutannya terhadap beberapa petugas PKS di PN Jakarta Selatan. Keputusan sela tersebut, kata Fahri, menjawab permintaan pemohon karena urgensinya majelis hakim adalah mengabulkan permintaan pemohon. “Tergugat, petinggi PKS selama ini sudah diberi waktu, tapi tidak hadir dan tidak pernah menjawab. Lalu mengatakan keberatan dengan keputusan itu. Saya kira memang akan ada kesulitan untuk menjawab gugatan itu. Apalagi pemecatan ini seperti ada operasi hanya untuk menghabisi saya,” ujarnya. Menurutnya, keputusan ini sebagai momentum dan pelajaran bersama yang baik, di mana gugatan ke pengadilan itu hak setiap orang untuk memperoleh keadilan. “Bahwa yang saya gugat bukan partai, tapi petugas PKS yang saya anggap telah melakukan keputusan yang salah,” ujarnya. Dengan demikian kata Fahri, pihaknya berterima kasih kepada konstituen, simpatisan PKS, dan pers di pusat dan daerah yang telah memberikan dukungan kepada dirinya selama ini. “Mereka banyak yang bilang, welcome, welcome back to PKS, ahlan wa sahlan dan ucapan selamat lainnya’. Kalau, menolak putusan sela, ya silakan kasasi ke MA,” kata dia.***
Putusan Sela Status Quo Menangkan Fahri Hamzah
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/04/fahri hamzah.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
pemecatan anggota partai
status quo
Artikel Pilihan
Terkini
Operasional Pemulangan Berakhir, 62 Jemaah Haji Masih Dirawat di Rumah Sakit Saudi
Luhut Bilang Negara Bisa Cuan Rp10 Triliun dari Timah dan Nikel, Singgung Korupsi Timah Rp300 Triliun
Erick Thohir Pamer 20 BUMN Penyumbang Dividen Negara 2024, Malah Dirujak Netizen
4 Kontroversi Olimpiade sejak 1896, dari Perang Dingin sampai Doping
Jaksa Agung Bakal Tindak Jajarannya Kalau Tidak Netral di Pilkada 2024
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Roti Aoka Dilaporkan sebab Kandungan Zat Terlarang, BPOM Ambil Tindakan?
ICJ Akhirnya Sahkan Status Israel sebagai Penjajah, Diminta Angkat Kaki dan Ganti Rugi
Prediksi Skor AS Roma vs FK Kosice, Dilengkapi Starting Line-up Pemain
7 Lokasi Event di Bandung Hari Ini 20 Juli 2024, Ada Konser BCL di Paskal
Sandiaga Uno Khawatirkan Kekuatan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar: Rekam Jejak Baik, Survei Unggul
HUT ke-60 Wanadri, Gelar Bandung Joy Riding Jelajah Nusantara Gowes hingga 5.000 Km ke IKN
Prediksi Skor Madura United vs Persija Jakarta 21 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Produsen Roti Aoka Bantah Pakai Pengawet Kosmetik: Kami Kantongi Izin Edar, dan Aman bagi Kesehatan
Jusuf Kalla: Masjid Harus Bisa Memakmurkan Jemaah, Tak Melulu Dimakmurkan Jemaah
Jalur Alternatif Hindari 3 Lokasi Konser di Bandung Hari Ini 20 Juli 2024
Berita Pilgub
Tak Ada Nama Dico Ganinduto, Kaesang Serahkan Surat Rekomendasi PSI Untuk Dua Calon Kepala Daerah Ini
Tips Memilih Pemimpin di Pilkada NTB 2024 bagi Generasi Bust
Jejak Karir Sitti Rohmi Djalilah dan Prestasinya Buat NTB
Nikson Nababan: Teratas Survei Elektabilitas Cagub Sumut, Punya Kekayaan Miliaran dan Tak Punya Hutang
Jejak Karir Lalu Muhammad Iqbal: Apa Prestasinya Buat NTB?
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022