kievskiy.org

Simak Lokasi dan Jadwal Lengkap Ganjil Genap di Jakarta, Bandung, Puncak per September 2021

Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini, ada beberapa tempat yang memberlakukan kebijakan aktivitas ganjil genap.

Tercatat ada tiga tempat di Indonesia yang saat ini memberlakukan ganjil genap demi membatasi pergerakan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Tiga daerah yang dimaksud adalah Jakarta, Bandung, dan Puncak pada September 2021.

Meskipun memberlakukan aturan tersebut, tiga daerah ini memiliki kebijakan yang berbeda-beda.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa dan Luar Jawa-Bali, Berlaku September 2021

Aturan ini akan berlaku di tiga daerah tersebut hingga nanti 13 September 2021.

Penasaran dengan ketentuan lengkapnya? Simak ulasan dari tim Pikiran-Rakyat.com berikut ini yang dikutip dari PMJ News pada Jumat, 10 September 2021.

Ganjil Genap di DKI Jakarta

DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil genap di tiga ruas jalan utama yakni:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat