JAKARTA, (PR).- Kuasa Hukum Fahri Hamzah (FH), Mujahid A. Latief menegaskan bahwa tidak ada yang berubah dalam surat gugatan dan replik dari Hafri Hamzah yang telah disampaikan dalam persidangan. Gugatan ditujukan adalah kepada pribadi/individu yang telah menggunakan jabatan di partai yang melakukan tindakan melawan hukum. “Pernyataaan Zainudin Paru yang menyatakan Fahri Hamzah tidak konsisten dan melakukan kebohongan publik tidak memiliki dasar pijakan dan bisa dinilai sebagai pernyataan provokatif untuk memunculkan kebencian orang khususnya kader PKS terhadap Fahri Hamzah. Zainuddin Paru juga ingin membelokkan seolah-olah FH sedang berhadapan dengan partai. Pernyataan seperti ini jelas memelintir fakta,” ucap Mujahid pada wartawan di Jakarta, Selasa, 7 Juni 2016, menanggapi pernyataan Zainudin Paru. Karena itu dia meminta Zainuddin Paru tidak panik dengan terungkapnya fakta-fakta di persidangan dan tidak melakukan hal-hal yang justru bisa merusak nama baik PKS. ”Saya berharap Zainuddin Paru tetap bisa menjaga nama baik PKS, partai yang ikut didirikan oleh Fahri Hamzah. Pernyataan Zainuddin semakin membuat masyarakat sinis kepada PKS dan membuat posisi kader di bawah dalam posisi sulit dan terjepit,” ujarnya. Menurut Mujahid, sejak awal Fahri Hamzah selalu konsisten bahwa yang digugat adalah tindakan, putusan yang dilakukan para tergugat yang telah menggunakan partai sebagai tameng untuk memecat FH padahal sejatinya adalah mereka menyalahgunakan kekuasaan, karena itulah mereka harus bertanggungjawab atas tindakannya secara hukum, dalam konteks itulah menurutnya gugatan ini harus dipahami. “Zainuddin Paru sering menggunakan terminologi pembangkangan, bohong, tidak taat, dan lain-lain. Tapi tolong tanyakan ke dia pernahkah ada satu pucuk surat peringatan atau notulensi hasil rapat resmi yang memberikan peringatan kepada Fahri?.Padahal, Dalam alam demokrasi dan reformasi yaang telah juga ikut diperjuangkan oleh Fahri sejak awal, perbedaan pendapat menempati posisi tinggi dan perbedaan pendapat tidak bisa dianggap pembangkangan. Betapa otoriter dan berbahaya jika perbedaan pendapat dianggap ketidaktaatan? Itu cara berpikir lama yang tidak layak ada dalam negara demokrasi,” ungkapnya. Oleh sebab itu Mujahid mengingatkan agar Zainuddin dan kawan-kawan bisa serius menelaah sisi hukum dari perkara ini dan tidak membuat langkah yang merusak citra partai dan kader di bawah seperti yang telah dilakukan oleh beberapa oknum partai. PKS kata Mujahid, telah memperlakukan Fahri Hamzah secara tidak adil dan hal itu sudah ditegaskan pula dalam putusan sela pengadilan. “Penyebutan beberapa nama yang bermasalah adalah contoh nyata betapa perlakuan terhadap FH sungguh tidak adil, putusan pengadilan telah menyatakan sebagian mereka bersalah melakukan tindak pidana, sedangkan Fahri dalam kedudukannya sebagai wakil rakyat yang memang ditugaskan untuk bicara yang kadang berbeda dengan kehendak penggugat malah dipecat, maka dimana rasionalitas dan logika kita bisa membenarkan itu,” ujar Mujahid. Dengan demikian kata Mujahid, masyarakat akan mengingat dosa-dosa para elit PKS yang sampai detik ini tidak mendapatkan sanksi meski sudah jelas melakukan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran lainnya. “Setikdanya ada enam kader PKS yang memiliki persoalan hukum maupun etika, sayang tak kan sanksi apapun dari PKS. Misalnya, Tifatul Sembiring yang memfollow akun Twitter bintang porno. Luthfi Hasan Ishaaq dan Gatot Pujo Nugroho yang ditangkap KPK karena kasus korupsi. Muhammad Kasuba juga terbelit kasus korupsi,” katanya. Mantan Menteri Pertanian Suswono sempat disebut dalam korupsi kuota impor daging sapi yang juga membelit Luthfi Hasan bersama Fathonah. Arifinto terbelit nonton video porno di sidang paripurna DPR. "Kalau Pak Fahri dianggap merusak citra partai, sementara Lutfi Hasan Ishaq, Gatot Pujo Nugroho, Muhammad Kasuba, Arifinto, Tifatul Sembiring, Suswono yang jelas telah melakukan tindak pidana korupsi dan lain-lain. Kasus keenamnya inikan sangat sistemik dan masif merusak citra PKS," katanya. Karena itu dia mempertanyakan ketegasan PKS yang seolah-olah diam dengan enam kader terbelit masalah tersebut. Sementara Fahri Hamzah yang tak terlibat kasus hukum justru dipecat dari PKS. "Enam Kader PKS dengan sejumlah permasalahannya, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi hingga pelanggaran kode etik, namun tak dipecat. Mereka (6 kader PKS) tidak dipecat, apalagi ditegur pun mereka tidak sama sekali. Jadi satu sikap yang tidak fair, tidak objektif, dan betul-betul diskriminatif," katanya.***
Bela Fahri Hamzah, Mujahid Ungkit Aib Elit PKS Lain
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/06/Fahri Hamzah.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
dosa PKS
penyalahgunaan kekuasaan
pemecatan kader PKS
Artikel Pilihan
Terkini
Investor Family Office Bakal Bebas Pajak, Suharso Monoarfa Kasihani Sri Mulyani
Wapres Minta Pemegang Kekuasaan Jaga Moral: Jangan Main-main, Nanti Seperti KPU
Ganjar Dapat Jabatan Baru, Kini Jadi Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPP PDIP
Ganjar dan Ahok Dilantik Jadi Ketua DPP PDIP, Ini Daftar Lengkap Pengurus Partai Banteng Sampai 2025
Cerita Megawati Soal Obrolan dengan Jokowi: Jalankan Kepemimpinan Sesuai Pendiri Bangsa
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil dan Statistik Mateo Kocijan, Bek Anyar Persib Bandung Pengganti Alberto Rodriguez
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up
Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis
Roundup: Jabar Jawara Judi Online, Sanksi Menanti ASN Pemprov Jawa Barat jika Terbukti Terlibat
Profil Sandy Kristian Clash of Champions: Mahasiswa IPK 5,0 yang Viral Ternyata Fanboy BLACKPINK
Muhammad Fardhana Terbukti Selingkuh? Kiky Saputri Sudah Tahu Tabiat Mantan Ayu Ting Ting
7 Rekomendasi Toko Buku di Kota Bandung, Cocok untuk Santai dan Hunting Book
Kabar Daerah
Kejaksaan Siapkan 9 Jaksa di Sidang Dugaan Korupsi Pasar Sindangkasih Majalengka
Menemukan Keindahan Tersembunyi di Tangerang: Destinasi Wisata Tahun 2024
Bambang Pacul Tegaskan Tidak Akan Maju Pilkada Jateng 2024, Fokus Persiapan Pemenangan
Lowongan Kerja di Medan, Perusahaan Ini Tawarkan Banyak Fasilitas, Kirim CV Kamu Sekarang
Batal Dukung Marlin, PKB Usung Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra di Pilkada Batam 2024
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022