JAKARTA, (PR).- Kuasa Hukum Fahri Hamzah (FH), Mujahid A. Latief menegaskan bahwa tidak ada yang berubah dalam surat gugatan dan replik dari Hafri Hamzah yang telah disampaikan dalam persidangan. Gugatan ditujukan adalah kepada pribadi/individu yang telah menggunakan jabatan di partai yang melakukan tindakan melawan hukum. “Pernyataaan Zainudin Paru yang menyatakan Fahri Hamzah tidak konsisten dan melakukan kebohongan publik tidak memiliki dasar pijakan dan bisa dinilai sebagai pernyataan provokatif untuk memunculkan kebencian orang khususnya kader PKS terhadap Fahri Hamzah. Zainuddin Paru juga ingin membelokkan seolah-olah FH sedang berhadapan dengan partai. Pernyataan seperti ini jelas memelintir fakta,” ucap Mujahid pada wartawan di Jakarta, Selasa, 7 Juni 2016, menanggapi pernyataan Zainudin Paru. Karena itu dia meminta Zainuddin Paru tidak panik dengan terungkapnya fakta-fakta di persidangan dan tidak melakukan hal-hal yang justru bisa merusak nama baik PKS. ”Saya berharap Zainuddin Paru tetap bisa menjaga nama baik PKS, partai yang ikut didirikan oleh Fahri Hamzah. Pernyataan Zainuddin semakin membuat masyarakat sinis kepada PKS dan membuat posisi kader di bawah dalam posisi sulit dan terjepit,” ujarnya. Menurut Mujahid, sejak awal Fahri Hamzah selalu konsisten bahwa yang digugat adalah tindakan, putusan yang dilakukan para tergugat yang telah menggunakan partai sebagai tameng untuk memecat FH padahal sejatinya adalah mereka menyalahgunakan kekuasaan, karena itulah mereka harus bertanggungjawab atas tindakannya secara hukum, dalam konteks itulah menurutnya gugatan ini harus dipahami. “Zainuddin Paru sering menggunakan terminologi pembangkangan, bohong, tidak taat, dan lain-lain. Tapi tolong tanyakan ke dia pernahkah ada satu pucuk surat peringatan atau notulensi hasil rapat resmi yang memberikan peringatan kepada Fahri?.Padahal, Dalam alam demokrasi dan reformasi yaang telah juga ikut diperjuangkan oleh Fahri sejak awal, perbedaan pendapat menempati posisi tinggi dan perbedaan pendapat tidak bisa dianggap pembangkangan. Betapa otoriter dan berbahaya jika perbedaan pendapat dianggap ketidaktaatan? Itu cara berpikir lama yang tidak layak ada dalam negara demokrasi,” ungkapnya. Oleh sebab itu Mujahid mengingatkan agar Zainuddin dan kawan-kawan bisa serius menelaah sisi hukum dari perkara ini dan tidak membuat langkah yang merusak citra partai dan kader di bawah seperti yang telah dilakukan oleh beberapa oknum partai. PKS kata Mujahid, telah memperlakukan Fahri Hamzah secara tidak adil dan hal itu sudah ditegaskan pula dalam putusan sela pengadilan. “Penyebutan beberapa nama yang bermasalah adalah contoh nyata betapa perlakuan terhadap FH sungguh tidak adil, putusan pengadilan telah menyatakan sebagian mereka bersalah melakukan tindak pidana, sedangkan Fahri dalam kedudukannya sebagai wakil rakyat yang memang ditugaskan untuk bicara yang kadang berbeda dengan kehendak penggugat malah dipecat, maka dimana rasionalitas dan logika kita bisa membenarkan itu,” ujar Mujahid. Dengan demikian kata Mujahid, masyarakat akan mengingat dosa-dosa para elit PKS yang sampai detik ini tidak mendapatkan sanksi meski sudah jelas melakukan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran lainnya. “Setikdanya ada enam kader PKS yang memiliki persoalan hukum maupun etika, sayang tak kan sanksi apapun dari PKS. Misalnya, Tifatul Sembiring yang memfollow akun Twitter bintang porno. Luthfi Hasan Ishaaq dan Gatot Pujo Nugroho yang ditangkap KPK karena kasus korupsi. Muhammad Kasuba juga terbelit kasus korupsi,” katanya. Mantan Menteri Pertanian Suswono sempat disebut dalam korupsi kuota impor daging sapi yang juga membelit Luthfi Hasan bersama Fathonah. Arifinto terbelit nonton video porno di sidang paripurna DPR. "Kalau Pak Fahri dianggap merusak citra partai, sementara Lutfi Hasan Ishaq, Gatot Pujo Nugroho, Muhammad Kasuba, Arifinto, Tifatul Sembiring, Suswono yang jelas telah melakukan tindak pidana korupsi dan lain-lain. Kasus keenamnya inikan sangat sistemik dan masif merusak citra PKS," katanya. Karena itu dia mempertanyakan ketegasan PKS yang seolah-olah diam dengan enam kader terbelit masalah tersebut. Sementara Fahri Hamzah yang tak terlibat kasus hukum justru dipecat dari PKS. "Enam Kader PKS dengan sejumlah permasalahannya, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi hingga pelanggaran kode etik, namun tak dipecat. Mereka (6 kader PKS) tidak dipecat, apalagi ditegur pun mereka tidak sama sekali. Jadi satu sikap yang tidak fair, tidak objektif, dan betul-betul diskriminatif," katanya.***
Bela Fahri Hamzah, Mujahid Ungkit Aib Elit PKS Lain
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/06/Fahri Hamzah.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
dosa PKS
penyalahgunaan kekuasaan
pemecatan kader PKS
Artikel Pilihan
Terkini
PSI Jakbar Usulkan Nama Kaesang Pangarep hingga Deddy Corbuzier Maju di Pilgub Jakarta
10 Polisi Diduga Aniaya Warga di Bali: Pukul Pakai Botol Bir dan Ancam Tembak Korban
Kaesang: Jawa Tengah Butuh Pemimpin yang Bisa Selesaikan Semua Masalah
Warga Bali Diduga Disekap dan Disiksa 10 Polisi, Gendang Telinga Sampai Cacat Permanen
Reaksi Kaesang Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Jateng, Singgung Kriteria Pemimpin yang Cocok
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib
Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Mayat Pria di Sungai Cibareno Gegerkan Warga Sukabumi, Kondisi Membusuk Terselip di Bebatuan
Prediksi Skor Kolombia vs Panama di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Kabar Daerah
510 Unit Rumah di Kota Tangsel Tahun Ini Selesai Dibedah, Tersebar di 7 Kecamatan
15 Wisata Terbaik Kota Batu dan Malang 2024 Rekomendasi Traveloka, Cocok Buat Liburan Keluarga
Bapera NTB Satukan Barisan, Dukung Zul-Uhel di Pilkada NTB 2024
Tangis Haru, Anak Korban Bom Gereja di Kota Surabaya Diterima Jadi Anggota Polri
Wah Ada ‘Hantu di Sekolah’ Gentayangan Tumpas Pejabat Tukang Pungli Sampai Diapresiasi Pj Gubernur Jabar
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022