kievskiy.org

Polda Metro Jaya Tolak Laporan Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI

Ilustrasi korban pelecehan dan perundungan.
Ilustrasi korban pelecehan dan perundungan. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menolak laporan terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual EO dan RT terhadap terduga korban MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengungkapkan, alasan penolakan lantaran kasus ini masih berjalan di Polres Metro Jakarta Pusat

"Jadi misalnya saya dituduh mencuri ini lagi diproses polisi tapi tiba-tiba saya nggak terima saya laporkan pencemaran nama baik. Boleh enggak? Kan ini belum selesai masalah yang satu," katanya kepada wartawan, Sabtu, 11 September 2021.

Yusri Yunus menjelaskan, apabila kasus selesai dan hasilnya EO dan RT dinyatakan bersalah, maka keduanya tidak dapat melaporkan MS atas pencemaran nama baik.

Baca Juga: Jadi Buronan Kejaksaan Agung, Adelin Lis Sempat Palsukan Paspor di Jakarta

Terkecuali kata dia, hasil penyelidikan menyatakan keduanya tidak bersalah. Maka EO dan RT dapat melanjutkan laporan di kepolisian atas pencemaran nama baik.

"Jadi ini masih penyelidikan dan penyidikan. Masa langsung dilaporkan lagi pencemaran nama baik," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum terduga korban perundungan dan pelecehan seksual, MS, Rony E. Hutahaean membenarkan ada pertemuan antara kliennya dengan lima orang terduga pelaku.

Rony menyampaikan, berdasarkan informasi dari kliennya pertemuan itu dilakukan di KPI yang dihadiri oleh MS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat