JAKARTA, (PR).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempermasalahkan Pasal 9 Huruf A UU Pilkada yang baru saja disahkan. Secara garis besar, pasal tersebut menyatakan hasil konsultasi antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat. KPU kini mencermati harmonisasi UU Pilkada yang tengah berlangsung sebelum melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Ketua KPU Husni Kamil Malik menilai, hasil konsultasi yang mengikat bisa mempengaruhi independensi lembaga tersebut. Pihaknya akan menunggu hasil harmonisasi UU Pilkada terlebih dahulu. Bila hasil harmonisasi dianggap tidak ada perubahan terkait pasal 9, pihaknya akan membawanya ke MK untuk dilakukan judicial review. "Mudah-mudahan hasil harmonisasi itu ada yang substansial, sehingga koreksinya juga substansial," katanya, Jumat, 10 Juni 2016. Dia menambahkan, bila konsultasi hasilnya dipaksakan mengikat seperti yang ada di dalam pasal 9, bisa berpotensi mengganggu kemandirian seperti yang dimaksud dalam pembukaan UUD 1945. Menurutnya, keberadaan KPU sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilu jelas tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Lembaga penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, kata dia, bersifat tetap dan mandiri. "Oleh sebab itu, dalam kegiatan konsultasi, kami selalu mengedepankan sikap dari lembaga ini, terutama dalam hal kemandiriannya," kata dia. Husni mengatakan, pihaknya tidak bermaksud melakukan makar dengan berupaya melakukan judicial review bila pasal yang dipermasalahkannya itu tidak digubris. Menurut dia, judicial review akan dilakukan hanya apabila hasil harmonisasi, terutama dalam pasal 9, tidak berubah secara substansif. "Sepanjang UU sangat jelas, kami akan mudah menguraikannya menjadi peraturan yang lebih terperinci dan kami akan lebih mudah melaksanakannya," kata dia. Menurut Husni, selama pembahasan UU Pilkada, keterlibatan KPU selalu bersama pemerintah. Secara resmi, DPR mengundang pemerintah, dalam hal Kementerian Dalam Negeri. Pihak Kemendagri kemudian mengundang KPU untuk datang dalam pembahasan. Dia menyebutkan, selama pembahasan, terhitung KPU mengikutinya selama tiga hari. Dia menuturkan, tidak semua usulan KPU diakomodir dalam pembahasan tersebut. Pembahasan UU Pilkada tersebut diakuinya sangat teknis. KPU juga melakukan pembatasan-pembatasan tertentu dalam pembahasan UU. "Apabila sudah masuk politik, kami tidak sumbang saran," tuturnya.***
KPU Ancang-ancang Ajukan Judicial Review
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/05/Pilkada Serentak 2017.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
UU Pilkada
pemilu
KPU
Judicial Review
konsultasi
Artikel Pilihan
Terkini
Le Minerale Tidak Terafiliasi Israel Penjajah tapi Tak Laku di Madura, Ini Penyebabnya
Wali Kota Semarang Mbak Ita Muncul Perdana Usai Penggeledahan KPK: Saya di Sini, Tidak ke Mana-mana
Kaesang Anak Jokowi Pakai Jas Saat Temui Surya Paloh, Ini Alasannya
Erick Thohir 'Ngimpi', Sebut Kereta Cepat Whoosh Bisa Hemat BBM Rp3,2 Triliun
Ferrari, Porsche, dan Roll Royce 'Antar' Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari untuk Pelimpahan Kasus Korupsi
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Gus Zizan: Tokoh Muda NU yang Inspiratif, Kini Terkena Skandal
Pegi alias Egi Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Buronan Lain Akan Ditembak jika Tak Menyerah
Ini Tampang Diduga Pegi Setiawan Alias Perong Alias Egi di Kasus Vina Cirebon
Kronologi Penangkapan Pegi Setiawan Alias Egi, Otak Utama Penghilangan Nyawa Vina Cirebon
Cara Beli dan Harga Tiket Persib Bandung vs Madura United Leg 1 Final Championship Series BRI Liga 1
Nyawa Wanita di Lembang Bandung Barat Dihilangkan Pria Bertopeng, Sempat Teriak Minta Tolong
Kapan Tiket Final Persib vs Madura United Dibuka? Kick Off 26 Maret 2024 di Stadion Si Jalak Harupat
Pegi Alias Perong di Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polisi Setelah 8 Tahun Jadi Buronan
Detik-Detik Singapore Airlines Turbulensi Ekstrem, Penumpang dan Barang Jungkir Balik di Pesawat
Pegi Setiawan Alias Perong Tidak Melawan Saat Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Kasus Vina Cirebon
Berita Pilgub
Optimis Menang, Gerindra Resmi Usung Hanindhito Himawan Pramana dalam Pilkada Kediri 2024, Ini Sosok Wakilnya
Bacalon Wali Kota Banjar, H.Nana Suryana : Lanjutkan Pekerjaan Tertunda
Top 10 Kandidat Calon Gubernur Sulawesi Barat 2024 Paling Berpengaruh Kuat, Jenderal TNI Hingga Petahana
Pilbup TAKALAR! Syamsari Kitta Peroleh Dukungan Warga Galesong Utara dan Selatan
PKB dan PDIP Mau Koalisi Lawan Khofifah di Pilgub Jatim, Yakin Bisa Menang?
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022