kievskiy.org

Dilantik Zaman SBY, Pengawas Haji Baru Diterima Era Jokowi

JAKARTA, (PR).- Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) baru bertemu dengan Presiden RI setelah dilantik sekitar Maret 2013 lalu.
 
Padahal, UU 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pasal 12 mengatur KPHI dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia dan KPHI bertanggung jawab kepada Presiden. 
 
Berbagai keluhan tentang sulitnya KPHI bekerja selama ini dilaporkan Ketua KPHI Samidin Nashir bersama komisioner KPHI lainnya kepada Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, Selasa,14 Juni 2016. Samidin juga melaporkan KPHI sampai saat ini tidak punya sekretariat sendiri.
 
"Kalau lihat kondisi KPHI sekarang, belum ada sekretariat sehingga kami bekerja agak susah, bukan agak susah, memang susah. Karena tidak ada sekretariat sesuai amanah UU 13 pasal 19," kata Samidin kepada wartawan di Kantor Presiden.
 
Tidak hanya itu, sekalipun menjalankan tugas, KPHI juga tidak mendapatkan honor.
 
Dalam pasal 19 UU 13/2008 memang diatur, (1) Dalam melaksanakan tugasnya KPHI dibantu oleh sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh menteri atas pertimbangan KPHI. (3) Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada pimpinan KPHI
 
Samidin mengatakan sekretariat KPHI seharusnya dipimpin sekretaris KPHI dengan pejabat minimal eselon 2 atau bisa eselon 1 yang bergantung pada kebijakan pemerintah.  "Ini belum ada," katanya.
 
Itu sebabnya, KPHI sampai saat ini bekerja dengan tenaga komisioner dan ditambah perbantuan tenaga dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh melalui satu subditnya, Subdit Fasilitasi KPHI. Subdit ini diperbantukan sebagai sekretariat KPHI walaupun dengan jumlah yang sangat tidak memungkinkan. "Sangat kurang," kata Samidin.
 
Komisioner KPHI terdiri dari 9 orang. Dia mengatakan KPHI setidaknya memerlukan minimal 27 orang untuk dijadikan staf. KPHI juga mengharapkan anggaran yang cukup. "Kami tidak menuntut anggaran yang ideal, tetapi anggaran yang cukup untuk operasional," katanya.
 
Masih soal anggaran, Samidin mengatakan anggaran untuk belanja pegawai seperti honor pun belum ada. "Nuwun sewu, sampai sekarang KPHI sudah bekerja 3 tahun lebih, alhamdulillah belum dapat honor," katanya.
 
Menyikapi semua masalah yang disampaikan KPHI itu, Samidin mengatakan Jokowi memberikan tanggapan yang cukup positif. "Presiden merespons positif dan beliau tadi menyampaikan dan menugaskan Sektretaris Negara untuk segera melaksanakan rapat terbatas memecahkan persoalan yang demikian banyak yang kami laporkan pada presiden," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat