kievskiy.org

Belum Puas Terhadap Putusan Pemerintah, Demokrat: Waspadai Moeldoko Cs di PTUN

Potret Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Potret Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /Instagram/@pdemokrat

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Badan Komunikasi dan Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyampaikan kalau partainya hingga saat ini masih mewaspadai pemutarbalikan fakta yang bisa saja dilakukan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan mantan kader lainnya.

Dia mengatakan, Moeldoko Cs masih berupaya membuktikan kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan Maret 2021 lalu.

Herzaky menyebutkan, ada dua gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko Cs ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam bulan Oktober 2021 ini.

Pertama, Perkara nomor 150, penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dimana mereka meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang. 

Baca Juga: Vaksinasi di Indonesia Belum Maksimal, Luhut: Ada 41 Juta Dosis Vaksin Belum Disuntikkan

"Mereka juga meminta agar Majelis Hakim untuk memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB abal-abal tersebut. Ini upaya ‘begal politik’ yang melecehkan hukum dan demokrasi," katanya kepada Pikiran-Rakyat.com, Senin, 13 September 2021.

Lalu yang kedua, kata dia perkara nomor 154. Ada tiga mantan kader Partai Demokrat yang terafiliasi dengan Moeldoko. 

Mereka menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN agar membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu. 

"Artinya, kalau digugat, ya sudah kadaluarsa. Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam Hukum di Negara kita," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat