kievskiy.org

Demokrat Waspadai ‘Putar Balik’ Fakta Hukum oleh Moeldoko Cs di Pengadilan TUN

Kudeta Demokrat ditandai dengan KLB Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021.
Kudeta Demokrat ditandai dengan KLB Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021. /Antara Foto/Muhammad Adimaja Antara Foto/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam sambutannya saat Puncak Acara peringatan Dua Dekade Partai Demokrat, 9 September 2021, menegaskan, masih adanya upaya untuk merampas Partai Demokrat oleh para perusak demokrasi.

“Sampai dengan hari ini upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Pasca-keputusan Kemenkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan Keputusan Pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan Judicial Review melalui Mahkamah Agung,” ucap AHY.

AHY juga menegaskan, meskipun Partai Demokrat punya segala Bukti Yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya. 

Ia meminta seluruh Kader dan para Pejuang Demokrasi untuk tetap waspada. AHY juga  menegaskan bahwa yang Partai Demokrat perjuangkan adalah tegaknya Keadilan, Hukum, dan Demokrasi di Negeri ini.

Baca Juga: Selesaikan Semua Kontrak Kerja di Indonesia, Maia Estianty Akhirnya Pamit: Akan Merindukan Kalian

Setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan 3 mantan kader Demokrat Pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kembali ‘menyerang’ Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dengan mendaftarkan 2 Gugatan sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada akhir bulan Juni 2021 lalu.

“Kami terus waspadai ‘putar balik’ fakta hukum pada 2 Gugatan KSP Moeldoko Cs di Pengadilan TUN Jakarta. Para ‘begal politik’ masih belum puas setelah gagal membuktikan kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan peserta Kongres Abal-abal yang diselenggarakan 6 bulan yang lalu,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis PD, Herzaky Mahendra Putra menyatakan.

Gugatan diputuskan Oktober

Herzaky menjelaskan, ada 2 Gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko Cs ke Pengadilan TUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam bulan Oktober 2021 ini.

Baca Juga: PLTA Upper Cisokan Tak Kunjung Rampung, Beban Utang dari Bank Dunia Justru Bertambah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat