kievskiy.org

Tiga Kali Beri Kesempatan Tak Digubris, Moeldoko Laporkan Peneliti ICW ke Bareskrim Polri

Potret KSP Moeldoko.
Potret KSP Moeldoko. /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Usai memberikan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) ketiga kalinya, kini mantan Panglima TNI Moeldoko mengambil tindakan jalur hukum.

Moeldoko pun melaporkan dua peneliti Egi Primayoga dan Miftahul Huda ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Dalam hal ini, Moeldoko pun ditemani tim kuasa hukumnya langsung mendatangi SPKT Bareskrim Polri sekitar pukul 14.20 WIB melalui pintu berbeda dari pintu masuk umum.

Selang beberapa menit setelah tiba di SPKT Bareskrim Polri, Moeldoko memberikan pernyataan ke awak media yang telah menunggu di pintu masuk umum pengunjung.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa dan Luar Jawa-Bali, Berlaku September 2021

“Saya hari ini, saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini melaporkan Saudara Egi dan Mifta, karena telah melakukan pencemaran atas diri saya,” kata Moeldoko, di Bareskrim Polri.

Alasan Moeldoko melaporkan peneliti ICW itu tidak serta-merta begitu saja, akan tetapi sudah dirinya sudah memberikan kesempatan untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan yang merugikannya.

Moeldoko mengatakan, kesempatan itu telah diberikan sebanyak tiga kali, tetapi sampai saat laporan dibuat kedua hal tersebut tidak dilakukan.

“Tapi sampai dengan saat ini itikad baik itu tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, maka saya lapor,” ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat