kievskiy.org

Soroti Gugatan Demokrat Kubu Moeldoko ke Pemerintah, Christ Wamea: Tanpa Malu Dia...

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko (tengah).
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko (tengah). /Antara/Laily Rahmawaty Antara/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko kembali menjadi sorotan terkait gugatan Partai Demokrat kubunya ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).

Partai Demokrat Kubu Moeldoko melayangkan gugatan ke PTUN terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

Sebelumnya, kudeta Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara, terjadi pada Jumat, 5 Maret 2021.

KLB tersebut menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono.

Baca Juga: Dibuat Kesal dan Histeris, Ashanty Ancam Tak Akan Pernah Jenguk Aurel Hermansyah Lagi, Kenapa?

Akan tetapi, Pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko yang dibentuk saat KLB di Deli Serdang itu.

Tidak terima dengan keputusan Pemerintah, Partai Demokrat kubu Moeldoko pun mengajukan gugatan ke PTUN pada akhir Juni 2021 lalu.

Aksi Partai Demokrat kubu Moeldoko itu juga kembali mendapat sorotan, lantaran pencantuman status KSP di gugatan tersebut.

Dalam gugatan yang ditujukan kepada Ketua PTUN Jakarta pada 24 Juni 2021, status Moeldoko merupakan Ketua Umum Partai Demokrat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat