kievskiy.org

Demokrat Optimistis Bisa Patahkan Gugatan Moeldoko Cs di PTUN: Bukti Mereka Tidak Relevan

Moeldoko dalam KLB Deli Serdang.
Moeldoko dalam KLB Deli Serdang. /Antara Foto/Endi Ahmad Antara Foto/Endi Ahmad

PIKIRAN RAKYAT - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadiri sidang gugatan nomor 150/G/2021/PTUN-JKT dari Moeldoko dan kawan-kawan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly terkait putusannya yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Dalam kesempatan ini, Partai Demokrat kubu AHY hadir sebagai tergugat intervensi.

Kuasa Hukum AHY Heru Widodo mengatakan, sebagai tergugat kedua, yakni tergugat intervensi, pihaknya mengajukan bukti-bukti untuk membantah apa yang didalilkan dalam gugatan Moeldoko Cs dalam sidang gugatan tersebut.

Dia menilai, sejumlah bukti yang disampaikan Moeldoko Cs dalam sidang gugatan ini tidak relevan. Sebab kata dia setelah dicermati salah bukti tersebut adalah sebuah dokumen yang dibuat dalam rangka untuk menggelar KLB di Deli Serdang pada Maret 2021 lalu.

Padahal menurutnya syarat mendasar untuk mendaftarkan perubahan AD/ART dan perubahan kepengurusan harus ada surat dari keterangan mahkamah partai.

Baca Juga: Wagub Jakarta Riza Patria Ungkap Rekomendasi BPK Bukan Pembatalan Formula E

"Tadi melihat bukti yang dimasukan oleh penggugat adalah keterangan dari mahkamah partai yang mereka buat sendiri yg blm terdaftar di kemenkumham," tuturnya.

Oleh karenanya kata dia, kalau melihat alat bukti yang diajukan oleh penggugat, pihaknya optimistis bahwa dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan itu tidak dapat dibuktikan.

Sejauh ini kata dia, tidak ada pelanggaran prosedur, pelanggaran substansi dan pelanggaran wewenang yang dilakukan Yasonna Laoly.

Karena itu, apa yang telah dilakukan oleh Yasonna Laoly dengan menolak permohonan perubahan AD/ART dan pengurus Partai Demokrat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena Moeldoko Cs tidak bisa memenuhi persyaratan itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat