kievskiy.org

Manajer Holywings Kemang Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes, Terancam 10 Tahun Penjara

Kerumunan di Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan.
Kerumunan di Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan. /Tangkap layar Twitter.com/@chicohakim

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Ditereskrimum Polda Metro Jaya menetapkan manajer outlet Holywings Kemang inisial JAS sebagai tersangka buntut pelanggaran protokol kesehatan.

"Ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS ini adalah manajer outlet Holywings Kemang Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat, 17 September 2021.

Yusri mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan hasil gelar perkara yang dilakukan penydidik.

"Dimana kita ketahui tanggal 4 September lalu ada petugas gabungan yang laksanakan kegiatan razia sekitar pukul 00.00 WIB melihat satu kafe di Kemang yang masih lakukan kegiatan," ujarnya.

Baca Juga: Tak Terima Namanya Diganti Jadi Casmali Parli, Charly Van Houten: Ini Sejarah, Merusak

Menurut Yusri, tersangka tidak mematuhi ketentuan legiatan usaha di masa PPKM level 3 di Jakarta, bahkan sudsh dijatuhi beberapa kali sanksi oleh petugas.

"Tersangka selaku manager cafe outlet Holywings tersebut telah diberikan sanksi Satpol PP pada saat itu sebanyak tiga kali dari Febuari, Maret, dan September," ujarnya.

Selain itu, tersangka juga tidak menyiapkan scan barcode QR aplikasi pedulilindungi yang menjadi kewajiban setiap tempat usaha untuk mengantisipasi pandemi Covid-19.

"Tersangka ini juga tidak mematuhi peraturan yang telah dilakukan manajemen PT. Holywings sendiri di mana pernah sudah dikeluarkan memberikan imbauan kepada seluruh outlet nya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021 lalu," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat