JAKARTA, (PR).- Wakil Ketua Komisi II DPR, M.Lukman Edy menegaskan Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) harus dilakukan penyederhanaan terus-menerus sebagaimana komitmen konsolidasi demokrasi selama ini. Karena itu FPKB mengusulkan penerapan ‘Parlemen threshold nasional’ agar tidak banyak parpol, tapi kemudian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) gagasan tersebut dimentahkan. “Putusan MK ini justru menghambat konsolidasi demokrasi, sehingga kita selalu membahas penyederhanaan parpol itu dari awal lagi,” tegas Lukman Edy dalam diskusi ‘RUU Pemilu’ di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (15/9/2016) bersama Ketua KPU Juri Ardiantoro, Sulistiyo (Perludem), dan Mustaqim (Sekber Kodifikasi UU Pemilu). Diskusi tersebut dibuka Ketua FPKB Ida Zauziah. Dengan parliamentary threshold nasional kata Lukman Edy, maka parpol yang gagal tinggal bergabung dengan parpol lain. Toh, kini sudah tidak ada lagi ‘perang’ ideology. Hal itu, penting mengingat sistem pemilu kita sebagai system yang paling rumit dan kompleks di dunia. Kerumitan itu ada sejak Pilkades sampai Pilpres. Menurut Lukman, RUU Pemilu tersebut mulai 1 Oktober 2016 akan dibahas oleh fraksi-fraksi dengan jumlah DIM sebanyak 600-an DIM. PKPU pun, membutuhkan RUU ini secepatnya pada awal Februari 2017 harus selesai, sehingga pada April 2017 ada waktu untuk penyempurnaan dan Mei 2017, KPU sudah mulai melakukan tahapan pemilu 2019. Menghadapi Pemilu serentak, hasil pemilu yang mana yang akan dipakai? Hasil pemilu 2014 atau pemilu 2019? Untuk itu, Lukman Edy meminta kita mengkritisi putusan MK agar tak sewenang-wenang. Sebab, dalam pemilu serentak 2019 ini tidak dipikirkan oleh MK. Soal sistem terbuka apa tertutup, FPKB tetap minta terbuka, tapi kalau pemerintah mengusulkan terbuka terbatas, maka pemerintah harus menjelaskan seperti apa yang dimaksud? “Kalau yang dimaksud untuk mengantisipasi terjadinya jual-beli suara, maka itu bagus. sebab, FPKB anti politik uang. Jadi, pemerintah harus menjelaskan apa system terbuka terbatas,” katanya. Sementara itu mengenai E-Voting, siap tak siap kata Lukman, semua harus mendorong implementasi e-voting tersebut. Selain ada jaminan akurasi, juga murah. “E-voting itu untuk meminimalisir upaya manipulasi suara,” pungkasnya. Juri Ardiantoro menyatakan, UU Pileg dulu disahkan pada Februari 2012, 4 bulan sebelum tahapan pemilu dimulai. Karena itu, RUU pemilu sekarang ini setidaknya Desember 2016 harus selesai, agar persiapan pemilu bisa lebih baik. Menurut Juri, sistem pemilu akan menjadi perdebatan panjang parpol, karena menyangkut kepentingan para pihak. Yang jelas system pemilu itu harus lebih baik dari sebelumnya. “Tidak ada penambahan daerah pemilihan dari sebelumnya 77 dapil, kecuali ada daerah pemekaran,” ungkapnya. Selain itu kata Juri, yang dimaksud serentak itu, pemilu berlangsung satu atau bagaimana? Sebab, di lapangan secara teknis pasti akan banyak masalah yang dihadapi. Yang terpenting lagi, parliamentary threshold (PT) yang mana yang akan digunakan untuk menentukan syarat pasangan capres dan cawapres tersebut. “Kalau hasil pemilu 2014, landasan UU-nya apa, dan lanadasan logikanya apa?” tanya Juri lagi. Terkahir mengenai E-Voting, bahwa pengawasan itu membutuhkan waktu panjang, melibatkan para pihak (peserta dan penyelenggara pemilu). “Jadi, belum diperlukan e-voting, karena belum siap, sehingga yang dibutuhkan tetap e-rekap untuk menjaga keamanan suara pemilu,” pungkasnya.***
UU Pemilu Perlu Penyederhanaan
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/09/lukman edy_0.png)
Terkini Lainnya
Tags
UU pemilu
MK
KPU
Komisi II
politik
Artikel Pilihan
Terkini
Nagita Slavina Bisa Maju Pilkada Sumut Jika Bobby Mau, Gerindra Singgung Keputusan Bersama
A Bali Resident Allegedly Detained and Tortured by 10 Policemen, Eardrums Becomes Permanently Disable
Sambut Kedatangan Grand Syekh Al Azhar, Menag: Kunjungan Penuh Makna bagi Indonesia
Indonesian Legislator Surrenders to Police After Shooting Incident During Wedding Tradition
Ketua MPR Silaturahmi Kebangsaan ke PKS, Terima Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Perwakilan Partai
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah
11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas
Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng
Kabar Daerah
Telusur kuliner khas Bulukumba: Resep asli barobbo yang paling enak
Polda Jawa Barat 'Gigit Jari' Dituntut Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah Kasus Pegi Setiawan
Percepat Perizinan SLF, sesuai UU Cipta Kerja…! Tim Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Survei RS Permata Bunda
Prajurit Korps Marinir TNI AL Tunjukkan Kualitas dengan Menembak Sniper
Air Terjun Ai' Mual di Sumbawa Barat, Pesona Alam Menakjubkan
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022