kievskiy.org

Pemda Harus Serius Lestarikan Warisan Budaya

JAKARTA,(PR).- Pemerintah daerah diminta serius untuk melestarikan warisan budaya yang ada di masing-masing daerahnya. Warisan budaya tak benda yang telah ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus ditindaklanjuti dengan program-program pelestarian berkelanjutan. "Kami berharap akan ada kerja sama dan timbal balik antara berbagai pihak terkait dalam hal pelaksanaan kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan tindak lanjut setelah ditetapkan," ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid pada malam penyerahan sertifikat penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia kepada Provinsi di Gedung Kesenian Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016 malam. Penyerahan sertifikat tersebut diberikan kepada perwakilan daerah yang karya budayanya ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTB) dalam sidang penetapan WBTB. Adapun sebelumnya sidang penetapan berlangsung pada 3-16 September 2016, di Jakarta. Dalam sidang tersebut ditetapkan 150 karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2016. Adapun terdapat delapan karya budaya asal Jawa Barat yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Yakni Penca, Mapag Tamba (Nibaaken Tamba), Ngalungsur Geni (Ngalungsur Pusaka), Rahengan, Badeng, Lais Garut, Kelom Geulis, dan Lukis Kaca Cirebon. Hilmar menuturkan penyerahan sertifikat tersebut juga merupakan bentuk apresiasi dan pengharagaan Kemendikbud kepada pemerintah daerah yang turut mendukung penetapan Warisan Budaya Takbenda sebagai kekayaan bangsa Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pelestarian dan pengelolaan warisan budaya perlu dilaksanakan dengan penanganan serius dari pemerintah daerah dan pihak lainnya yang terlibat. " Warisan budaya Indonesia, khususnya Warisan Budaya Takbenda Indonesia terancam punah, antara lain disebabkan karena warisan budaya takbenda tersebut tidak dilindungi dengan baik," katanya. Menurut dia, pemeritah pusat tidak dapat bergerak sendirian untuk upaya pelestarian warisan budaya. Hal ini perlu dilakukan bersama-sama secara beriringan. Pelaksanaan pemberian dan apresiasi dan penghargaan ini telah dilaksanakan sejak tahun 2013. Pada tahun 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan 77 karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Selanjutnya pada tahun 2014 telah ditetapkan 96 karya budaya, dengan rincian 89 Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan 7 Warisan Budaya Bersama. Sedangkan pada tahun 2015 ditetapkan 121 karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Dalam malam penyerahan sertifikat tersebut, selain ditampilkan berbagai kesenian daerah juga disertakan suguhan makanan yang juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Mulai dari Bir Pletok, Soto Betawi, Gado-gado Betawi dari DKI Jakarta; Angeun Lada (Sayur Lada) dari Banten; Bakpia dari Yogyakarta; Lodho (Ayam atau Daging Pedas) dari Jawa Timur; Se'i (Daging Asap) dari Nusa Tenggara Timur; dan Binthe Biluhuta (Sup Jagung) dari Gorontalo.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat