kievskiy.org

Dugaan Dhani Hina Presiden, Ruhut: Harus Ditindak Tegas

JAKARTA, (PR).- Politisi Ruhut Sitompul menyesalkan adanya laporan dugaan penghinaan dan penyerangan simbol negara dengan kata-kata yang tidak pantas oleh Ahmad Dhani pada unjuk rasa 4 November 2016. Ruhut yang juga juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot untuk Pemilihan Gubernur DKI Jakarta itu berpendapat, Dhani mesti ditindak tegas. "Saya rasa harus diambil tindakan yang sangat tegas kepada saudara Ahmad Dhani," kata Ruhut di Mabes Polri Jakarta, Senin, 7 November 2016, seperti dilaporkan Antara. Sementara itu, terkait pelaporan yang dilakukan kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) terhadap Buni Yani, Ruhut menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Biarkanlah hormati bapak-bapak kepolisian. Kepolisian kita sangat profesional bekerja bahkan sekarang kalau saya lihat jujur saja mereka menghormati demokrasi tetapi demokrasi yang bertanggung jawab," ucap Ruhut. Sebelumnya, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dengan tuduhan telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berorasi dalam aksi 4 November. Dalam Laporan Polisi Nomor : LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016, relawan Jokowi melaporkan Ahmad Dhani ke polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa. Menurut ketentuan itu barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda. Dari Mabes Polri, Jakarta, diberitakan Basuki Tjahaja Purnama sedang menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus dugaan penistaan agama. Ahok yang memakai batik berwarna coklat lengan panjang datang pada pukul 08.15 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 1330 EOM. Namun, Ahok tidak memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media hanya melambaikan tangan dan langsung masuk ke dalam Gedung Rupatama Mabes Polri. Pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut merupakan pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai terlapor. Hingga saat ini, Polri telah mendengarkan keterangan dari 22 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok. Di antara 22 saksi tersebut, setidaknya ada 10 orang saksi ahli yang diperiksa berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat