JAKARTA, (PR).- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta semua pihak untuk tidak menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan. Aktivitas jurnalistik di tengah masyarakat adalah tindakan yang dilindungi undang-undang, sekaligus sebagai mata dan telinga publik dalam mengabarkan fakta. Seruan ini menyusul kekerasan pada wartawan pada aksi 4 NOvember 2016 lalu. Ketua AJI Indonesia Suwarjono, mengatakan, semua pihak harus memahami kerja jurnalis sebagai mata dan telinga publik. "Jurnalis dilindungi undang-undang. Semua hal menyangkut sengketa pemberitaan, ada mekanisme sebagaimana diatur UU Pers. Karena itu, stop menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan," kata Suwarjono melalui siaran pers, Senin, 7 November 2016. AJI mencatat, ada berbagai peristiwa kekerasan verbal maupun nonverbal terjadi di berbagai daerah dalam rangakaian aksi 4 November 2016. Di Jakarta, setidaknya ada tiga jurnalis televisi menjadi korban kekerasan. Rombongan kru dari sebuah stasiun televisi juga diusir dari Masjid Istiqlal karena di anggap membela kelompok tertentu. Ketika terjadi bentrokan antara aparat keamanan dan pengunjuk rasa, lemparan batu juga mengarah pada kelompok jurnalis yang meliput peristiwa itu. Sementara di Medan, Sumatera Utara, rombongan jurnalis dari sebuah stasiun tv juga mengalami hal yang sama, diusir dari lokasi digelarnya unjuk rasa 4 November. Suwarjono berpendapat, provokasi menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan sudah terjadi beberapa hari sebelum unjuk rasa 4 November itu digelar. Beredar meme yang menyebut media tertentu yang berseberangan dengan aspirasi pengunjuk rasa tidak diperkenankan meliput aksi tersebut. "Artinya, sejak awal ada suasana kebencian pada media yang dibangun. Ini gejala buruk yang merusak kebebasan pers di Indonesia. Dan puncaknya terjadi saat hari H," kata Suwarjono. Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D. Nugroho menegaskan, adanya ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No.40 tahun 1999 tentang pers. "Siapa pun yang menghalang-halangi, diancam hukuman dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah. Ini tidak main-main." kata Iman. Karena itu, Iman meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus kekerasan pada jurnalis yang terjadi pada demo 4 November lalu. Iman meminta, polisi juga mengusut provokator yang membakar kemarahan warga melalui penyebaran "meme" yang menyudutkan media massa. Meme itu sengaja digulirkan pihak-pihak tertentu karena tidak setuju dengan pemberitaan media tertentu pula. "Tapi justru itulah yang menjadikan jurnalis sebagai salah satu sasaran kemarahan dalam demonstrasi. Bila hal ini dibiarkan, maka di kemudian hari akan muncul rangkaian peristiwa serupa, yang pada ujungnya menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan," jelas Iman. Meski demikian, kata Iman, media massa hendaknya menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk perlunya kembali melaksanakan Kode Etik Jurnalistik dalam aktivitas jurnalistiknya. Media massa harus independen dalam memberitakan fakta, dan selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.***
AJI Minta Polisi Usut Tuntas Kekerasan Jurnalis pada Aksi 4 November
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/11/demo ahok.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
AJI
kekerasan jurnalis
aksi 4 November
polisi
Artikel Pilihan
Terkini
Nagita Slavina Bisa Maju Pilkada Sumut Jika Bobby Mau, Gerindra Singgung Keputusan Bersama
A Bali Resident Allegedly Detained and Tortured by 10 Policemen, Eardrums Becomes Permanently Disable
Sambut Kedatangan Grand Syekh Al Azhar, Menag: Kunjungan Penuh Makna bagi Indonesia
Indonesian Legislator Surrenders to Police After Shooting Incident During Wedding Tradition
Ketua MPR Silaturahmi Kebangsaan ke PKS, Terima Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Perwakilan Partai
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah
Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon
11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas
Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng
Kabar Daerah
Olly Dondokambey Tetap Sosialisasi Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut, Ini Alasannya
Khofifah: Angka Kemiskinan di Jawa Timur Turun Signifikan, Capai Sejarah Terendah 9,79 Persen
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada di Dua Lokasi
Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada Di Satu Lokasi
Jadwal SIM Keliling Cianjur Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada Di Satu Lokasi
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022