YOGYAKARTA, (PR).- Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong masyarakat memiliki tanda tangan digital sebagai sarana perlindungan dalam berbagai transaksi elektronik. "Selama ini hanya mengandalkan 'BAR code' atau 'QR code', user name, password bahkan token, namun hal tersebut belum memberikan kekuatan hukum karena tidak mampu memberikan jaminan integritas pada dokumen dan transaksi elektronik yang dibuat," kata Staf Ahli Bidang Teknologi Kemenkominfo, Herry Abdul Aziz di Yogyakarta, Rabu, 15 November 2016. Menurut Herry, tanda tangan digital mampu memberikan jaminan pada transaksi elektronik agar memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan basah. Di sisi lain, penggunaan tanda tangan digital juga akan mengurangi ketergantungan penggunaan dokumen kertas sehingga ramah lingkungan. "Dengan tanda tangan digital membuat dokumen digital menjadi legal dan membuat dokumen legal tanpa menggunakan kertas lagi ke depan," ucapnya. Meskipun demikian, kata dia, dalam pengimplementasian tanda tangan digital, kata dia, saat ini masih dibutuhkan kesepakatan bersama secara nasional untuk menerima dokumen digital sebagai dokumen legal. Herry mengatakan, juga akan menyiapkan dasar regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih rigid agar Tanda Tangan Digital segera dapat diterapkan di seluruh sektor penyedia layanan publik. "Jika keberadaan tanda tangan digital ini masih belum merata, maka akan sulit bagi masyarakat untuk menggunakannya," kata Herry. Menurut Herry, pendaftaran, verifikasi dan penerbitan tanda tangan digital untuk masyarakat akan difasilitasi melalui platform Sistem Verifikasi Online (SiVION) yang saat ini sudah bisa diakses melalui laman sivion.id. Tanda tangan digital diketahui telah menjadi andalan bagi hampir seluruh layanan online yang membutuhkan perlindungan hukum dan akurasi identitas yang tinggi seperti layanan perbankan dan e-commerce online di berbagai negara di dunia seperti Korea, Jepang, Amerika, dan Uni Eropa. Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Teknologi Keamanan Informasi Kemenkominfo, Riki Arif Gunawan, mengatakan penerapan Tanda Tangan Digital telah memiliki legalitas dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 11 disebutkan bahwa Tanda Tangan Digital memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasiaan, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik. "Hambatan dari penerapan tanda tangan digital sebetulnya hanya masalah 'awareness' saja, karena secara legal sudah ada," ujarnya. Untuk penerapan tanda tangan digital di sektor perbankan, menurut dia, saat ini tinggal menunggu penerbitan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kami sudah menjalin perjanjian kerja sama dengan OJK untuk mengimplementasikan ini," tuturnya.***
Kominfo Dorong Penggunaan Tanda Tangan Digital
![ANDROID bisa menguasai pasar smartphone dengan cepat adalah dari pembaruan rutin yang dihadirkannya menjamin makin baik performa maupun fiturnya.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2014/08/31/310814androidgadgets.jpg)
ANDROID bisa menguasai pasar smartphone dengan cepat adalah dari pembaruan rutin yang dihadirkannya menjamin makin baik performa maupun fiturnya.
Terkini Lainnya
Tags
tanda tangan
Digital
dokumen
legal
kominfo
Artikel Pilihan
Terkini
PDIP Tunjuk 3 Menteri Jokowi Maju Pilkada Jakarta 22024, Siapa Saja?
Sekjen PDIP Janji Kembali Penuhi Panggilan KPK di Bulan Juli
Hasil Inggris vs Slovakia: The Three Lions Lolos Dramatis ke Perempat Final Euro 2024, Susah Payah Comeback
Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024, Forum 'Desak Anies' Tetap Dilanjutkan?
Klarifikasi Kemenkes soal Bayi 3 Bulan di Sukabumi Meninggal Usai Imunisasi, Keluarga Enggan Autopsi
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Kecelakaan Laut di Pantai Pangandaran, 1 Korban Asal Astana Anyar Bandung Meninggal Dunia
Kiamat 29 Juni 2024 Menurut Prediksi Peramal India, Ini 10 Tanda Kiamat Menurut Al-Qur'an
Pusat Data Nasional Dibobol Hacker, Data 800.000 Mahasiswa Pendaftar KIP Kuliah Raib
Meksiko vs Ekuador di Copa America 2024: Prediksi Skor dan Starting Line-up
Kurir Baby Lobster dari Pangandaran Ajukan Praperadilan Atas Dugaan Penyelundupan di Cilacap
15 Tempat Jogging yang Nyaman dan Gratis di Bandung, Olahraga Seru Badan Semakin Sehat
Prediksi Skor Portugal vs Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024: Preview dan Starting Line-up
Rekomendasi Jajan Puas dan Murah Meriah di Antapani Bandung
Prediksi Skor Spanyol vs Georgia di Euro 2024: Preview dan Starting Line-up
Head to Head dan Statistik Jerman vs Denmark Di Euro 30 Juni 2024
Kabar Daerah
Kondisi Cuaca Natuna Senin Ini: Hujan Petir Pagi, Hujan Ringan Sepanjang Hari
Eri Cahyadi hingga Ahmad Dhani: Kandidat Kuat Pilwali Surabaya 2024 Berdasarkan Survei Terbaru
Kolaborasi Ndarboy dan Orkestra Keroncong Svaranusa Hibur Penonton di Purwokerto
4 Kabupaten Terluas di Jawa Timur, Bonjonegoro Posisi Teratas? Pemilik Kayangan Api Masuk Daftar!
TKI Asal Ngantang Malang Meninggal di Jepang, Siapa? Ini Sosok Erik Kurniawan Alumni SMK PGRI 3 yang Tenggelam
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022