YOGYAKARTA, (PR).- Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong masyarakat memiliki tanda tangan digital sebagai sarana perlindungan dalam berbagai transaksi elektronik. "Selama ini hanya mengandalkan 'BAR code' atau 'QR code', user name, password bahkan token, namun hal tersebut belum memberikan kekuatan hukum karena tidak mampu memberikan jaminan integritas pada dokumen dan transaksi elektronik yang dibuat," kata Staf Ahli Bidang Teknologi Kemenkominfo, Herry Abdul Aziz di Yogyakarta, Rabu, 15 November 2016. Menurut Herry, tanda tangan digital mampu memberikan jaminan pada transaksi elektronik agar memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan basah. Di sisi lain, penggunaan tanda tangan digital juga akan mengurangi ketergantungan penggunaan dokumen kertas sehingga ramah lingkungan. "Dengan tanda tangan digital membuat dokumen digital menjadi legal dan membuat dokumen legal tanpa menggunakan kertas lagi ke depan," ucapnya. Meskipun demikian, kata dia, dalam pengimplementasian tanda tangan digital, kata dia, saat ini masih dibutuhkan kesepakatan bersama secara nasional untuk menerima dokumen digital sebagai dokumen legal. Herry mengatakan, juga akan menyiapkan dasar regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih rigid agar Tanda Tangan Digital segera dapat diterapkan di seluruh sektor penyedia layanan publik. "Jika keberadaan tanda tangan digital ini masih belum merata, maka akan sulit bagi masyarakat untuk menggunakannya," kata Herry. Menurut Herry, pendaftaran, verifikasi dan penerbitan tanda tangan digital untuk masyarakat akan difasilitasi melalui platform Sistem Verifikasi Online (SiVION) yang saat ini sudah bisa diakses melalui laman sivion.id. Tanda tangan digital diketahui telah menjadi andalan bagi hampir seluruh layanan online yang membutuhkan perlindungan hukum dan akurasi identitas yang tinggi seperti layanan perbankan dan e-commerce online di berbagai negara di dunia seperti Korea, Jepang, Amerika, dan Uni Eropa. Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Teknologi Keamanan Informasi Kemenkominfo, Riki Arif Gunawan, mengatakan penerapan Tanda Tangan Digital telah memiliki legalitas dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 11 disebutkan bahwa Tanda Tangan Digital memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasiaan, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik. "Hambatan dari penerapan tanda tangan digital sebetulnya hanya masalah 'awareness' saja, karena secara legal sudah ada," ujarnya. Untuk penerapan tanda tangan digital di sektor perbankan, menurut dia, saat ini tinggal menunggu penerbitan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kami sudah menjalin perjanjian kerja sama dengan OJK untuk mengimplementasikan ini," tuturnya.***
Kominfo Dorong Penggunaan Tanda Tangan Digital
![ANDROID bisa menguasai pasar smartphone dengan cepat adalah dari pembaruan rutin yang dihadirkannya menjamin makin baik performa maupun fiturnya.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2014/08/31/310814androidgadgets.jpg)
ANDROID bisa menguasai pasar smartphone dengan cepat adalah dari pembaruan rutin yang dihadirkannya menjamin makin baik performa maupun fiturnya.
Terkini Lainnya
Tags
tanda tangan
Digital
dokumen
legal
kominfo
Artikel Pilihan
Terkini
10 Polisi Diduga Aniaya Warga di Bali: Pukul Pakai Botol Bir dan Ancam Tembak Korban
Kaesang: Jawa Tengah Butuh Pemimpin yang Bisa Selesaikan Semua Masalah
Warga Bali Diduga Disekap dan Disiksa 10 Polisi, Gendang Telinga Sampai Cacat Permanen
Reaksi Kaesang Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Jateng, Singgung Kriteria Pemimpin yang Cocok
Batang Jateng Rawan Gempa, Pemerintah Minta Warga Tetap Tenang
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib
Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Mayat Pria di Sungai Cibareno Gegerkan Warga Sukabumi, Kondisi Membusuk Terselip di Bebatuan
Prediksi Skor Kolombia vs Panama di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Kabar Daerah
Harga Tiket 5 Kolam Renang Paling Instagramable di Boyolali, Mulai Rp 10 Ribu Bisa Nyemplung Sepuasnya
Lowongan Kerja di Medan, Perusahaan Importir Ini Buka Loker, Kirim CV Kamu Sekarang
5 Tokoh Top Calon Penantang Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024, Ada 3 Menteri, Kyai NU hingga Artis
BREAKING NEWS! Hasil Sidang Putusan Praperadilan Terkait Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bebas!
Enam Rekomendasi Perumahan Murah di Daerah Talun Kabupaten Cirebon, Ada yang di Bawah Rp200 Juta-Rp300 Juta
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022