kievskiy.org

150 Hakim di Jatim Diduga Langgar Kode Etik, KY: Banyak Kasus Hakim Disuap Sana-sini

Ilustrasi hakim.
Ilustrasi hakim. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima aduan pelanggaran kode etik kehakiman yang diduga dilakukan oleh sedikitnya 150 hakim di Jawa Timur, terbanyak kedua setelah DKI Jakarta.

Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka Edukasi Publik Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu, 26 September 2021.

"Kami telah bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Kejaksaan, Kepolisian dan KPK untuk meningkatkan pengawasan dan supervisi," kata Mukti.

Selain itu, Mukti mengakui memang tidak mudah menemukan bukti-bukti pelanggaran kode etik hakim sebagaimana aduan masyarakat.

Baca Juga: Baby Aurel Lahir! Atta Halilintar Ungkap Istrinya Diam-diam ke Rumah Sakit hingga Hilang Seharian

Sebab, menurutnya hal ini dikarenakan pola dan modus operandi yang digunakan lebih canggih.

"Permainanya memang canggih, jadi untuk mencari bukti memang sulit," ujar Mukti Fajar, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 27 September 2021.

Kendati begitu, jika ditemukan, Mukti memastikan oknum hakim nakal atau diistilahkan sebagai hakim hitam ini akan disanksi berat. Komitmen itu bahkan menjadi pakta integritas yang disepakati dalam bentuk nota kesepahaman antara KY dengan Mahkamah Agung.

"Nah, yang 'hitam-hitam' ini kami sudah sepakat dengan MA untuk 'dihabisi'," kata Mukti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat