kievskiy.org

Pemberlakuan Revisi UU ITE Dinilai Positif

Warga melintas di depan mural yang menunjukkan kebinekaan Indonesia di Jakarta, Kamis 17 November 2016 lalu. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika kembali didengungkan untuk menjaga persatuan bangsa setelah berbagai hujatan berbau SARA ramai beredar di media sosial.*
Warga melintas di depan mural yang menunjukkan kebinekaan Indonesia di Jakarta, Kamis 17 November 2016 lalu. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika kembali didengungkan untuk menjaga persatuan bangsa setelah berbagai hujatan berbau SARA ramai beredar di media sosial.*

JAKARTA, (PR).- Revisi Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku pada Senin, 28 November 2016. Pemberlakuan revisi UU ITE tersebut dinilai positif oleh sejumlah pakar digital dan media sosial Indonesia. Salah satunya oleh Pakar Digital Marketing Indonesia & Media Sosial, Anthony Leong. Ia menilai positif revisi UU ITE, karena menerapkan etika sosial yang ada di masyarakat pada dunia digital. Seperti dicantumkan dalam UU ITE, masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian. “Ini sebuah potret implementasi norma yang ada di dunia nyata diberlakukan di dunia digital atau media sosial. Sangat penting diberlakukan agar pengguna media sosial punya koridor yang tidak boleh dilanggar,” ujarnya di Jakarta, seperti dikutip dalam rilis yang diterima "PR", Senin 28 November 2016. Dia juga mengaku mengapresiasi Kemenkominfo yang telah mempertimbangkan kajian yang telah dibuat oleh Asosiasi Pengusaha Digital Indonesia tentang filterisasi konten. Dia berharap pemberlakuan UU ITE dapat menjadi landasan etik masyarakat di dunia digital. Dengan diberlakukannya revisi UU ITE tersebut, Anthony mendorong netizen untuk lebih berhati-hati saat mengunggah sesuatu di media sosial. “Kami dari pegiat digital memang sangat ingin adanya media sosial atau media digital lain diisi dengan hal yang positif dan membangun. UU ITE ini semoga bisa menjadi landasan etik di dunia digital,” ujar pria yang juga Fungsionaris Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat