kievskiy.org

Tiga Petugas Diduga Lakukan Pelanggaran Disiplin saat Muhammad Kece Dianiaya di Penjara

Cek fakta Youtuber Muhammad Kace babak belur di hajar polisi
Cek fakta Youtuber Muhammad Kace babak belur di hajar polisi /Potongan gambar YouTube.com/Muhammad Kece YouTube.com/Muhammad Kece

PIKIRAN RAKYAT - Mabes Polri menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran disipilin yang dilakukan tiga orang petugas Rutan Bareskrim Polri terkait kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus penodaan agama Muhamad Kace.

Kesimpulan itu didapat setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya terkait kasus tersebut.

"Pelanggarannya, pelanggaran disiplin, (akan) diproses (lebih lanjut) di Propam," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu, 29 September 2021.

Ramadhan menyebut, ketiga petugas yang melakukan pelanggaran disiplin diantaranya, Bripka K dan Bripda S selaku petugas jaga. Kemudian Karutan Bareskrim Polri atas nama AKP I.

Baca Juga: Kasus Apartemen Tangerang, Jaksa Tuntut Direktur PT Mahakarya Agung Putera 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

Dia menjelaskan, bahwa Bripka K dan Bripda S tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya sehingga pemganiayaan tersebut dapat terjadi.

"Kemudian untuk Karutan Bareskrim Polri atas nama AKP I tidak melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya terhadap anggota jaga tahanan sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap suadara MK," tuturnya.

Terkait pelanggaran disiplin tersebut, Ramadhan belum bisa memastikan apa sanksi yang diberikan terhadap ketiganya.

Pihaknya masih akan menunggu persidangan untuk menjatuhlan sanksi tersebut. "Nanti melalui sidang disiplin," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat