kievskiy.org

Buntut Penganiayaan Muhammad Kace, Karutan Bareskrim Disebut Langgar Aturan

 YouTuber Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri, Rabu, 25 Agustus 2021.
YouTuber Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri, Rabu, 25 Agustus 2021. /Antara/Laily Rahmawaty Antara/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menilai Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondono telah melanggar aturan dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus penodaan agama Muhammad Kace.

Sebelumnya, polisi juga menetapkan dua petugas Polri lainnya yang turun berjaga saat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi.

"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis, 30 September 2021.

Dalam peristiwa ini para tersangka diduga telah melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 huruf (d) dan (f), yaitu pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan dan pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Baca Juga: Usai Banjir Pujian Lantaran Persembahkan Emas Pertama, Tim Dayung Jabar Kembali Sumbang Emas di PON XX Papua

Adapun terhadap para petugas yang diduga melakukan pelanggaran akan menjalani sidang komite disiplin.

Sementara itu, Sambo mengatakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus penganiayaan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Napoleon diduga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Penganiayaan itu dilakukan tengah malam. Dimana Napoleon bersama tiga orang narapidana lainnya memasuki ruang tahanan Kace.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat