kievskiy.org

Aksi Peringatan 'Hari Oligarki' dan G30S TWK di Jateng Diduga Direpresi Polisi

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/Cliker-Free-Vector-Images

PIKIRAN RAKYAT – Aksi untuk memperingati Hari Oligarki dan G30S TWK pada Kamis, 30 September 2021, diduga mendapatkan tindakan represif dari aparat.

Aksi yang dilakukan di Gubernuran Jawa Tengah tersebut bertepatan dengan pemecatan 58 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Dhika, mengatakan aksi dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dengan titik kumpul di patung kuda Pleburan.

“Lagi-lagi negara mengerahkan kekuatan berlebih untuk memberangus kebebasan berpendapat,” ucapnya dalam rilis yang dibagikan, dikutip Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Refly Harun Tak Menyangka Relawan 'Telanjangi' Anies Baswedan karena sang Gubernur Undang Felix Siauw

Setelah berkumpul, massa kemudian melakukan long march ke titik aksi di Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Pada aksi ini, massa melakukan berbagai kegiatan seperti orasi, musikalisasi puisi, dan aksi teatrikal.

“Sekitar 17.45 WIB, sesaat sebelum aksi teatrikal dimulai, aparat Kepolisian keluar dari gerbang kantor Gubernur dan memaksa massa aksi untuk bubar, dengan alasan sudah lewat waktu yang ditetapkan Undang-Undang,” tutur Dhika.

 Baca Juga: Wagub Jakarta Riza Patria Buka Suara Soal Komitmen Fee Formula E: Yang Benar Segini

Padahal, berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, anggota Polisi diwajibkan berkoordinasi dengan koordinator aksi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat