kievskiy.org

Materai Elektronik Rp10.000 Resmi Diluncurkan, Mudahkan Transaksi Digital

Materai elektronik
Materai elektronik /dok. Arsip Direktorat Jenderal Pajak dok. Arsip Direktorat Jenderal Pajak

PIKIRAN RAKYAT - Materai elektronik resmi diluncurkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, namun meterai tersebut baru ada dengan nominal Rp10.000.

Sebagaimana dengan nominal Rp10.000 per meterai yang dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik. Dalam hal ini, Menkeu mengatakan Covid-19 mengakselerasi penggunaan teknologi digital termasuk dalam transaksi-transaksi yang kini tidak lagi menggunakan kertas.

“Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan materai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik,” kata Menkeu dalam Peluncuran Materai Elektronik, di Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021.

Selain itu, melalui Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemerintah telah mengakui bahwa dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea meterai.

Baca Juga: Dokter Bedah Saraf Beberkan Organ Tukul Arwana yang Kena Dampak Stroke, Melaney Ricardo: Persentasenya Kecil

Untuk itu, pemerintah meluncurkan materai elektronik yang dapat dibubuhkan pada dokumen-dokumen elektronik.

“Dalam kurun waktu satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan kesiapan teknikal dan aplikasi bea meterai, yang bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut sebagai e-meterai atau materai elektronik,” kata Sri Mulyani.

Sementara itu, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai produsen resmi materai elektronik.

Pembubuhan materai elektronik untuk dokumen elektronik dapat dilakukan dengan login pada portal e-meterai dalam server milik DJP, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat