kievskiy.org

Salah Warna Foto Hingga Tak Pakai Materai, Alasan 208 Pelamar CPNS Cimahi Digugurkan

ILUSTRASI CPNS.*
ILUSTRASI CPNS.* /DOK. PEMPROV JABAR

CIMAHI, (PR).- Sedikitnya 208 pelamar dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Cimahi 2019. Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi memiliki kesempatan menyanggah hasil seleksi hingga 19 Desember 2019 mendatang.

Pengumuman seleksi administrasi CPNS Kota Cimahi tahun 2019 berlangsung Senin 16 Desember 2019 pukul 23.00 WIB. Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi mendata jumlah pelamar yang lolos seleksi administrasi atau Memenuhi Syarat (MS) mencapai 3.116 orang dari keseluruhan pelamar 3.324 orang formasi umum dan formasi khusus disabilitas.

Kasubid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPSDMD Kota Cimahi, Jamaludin mengatakan bahwa kebanyakan pelamar CPNS masuk TMS karena ijazah tidak linier dengan formasi.

"Formasi yang diminati harus linier dengan ijazah. Ada juga surat lamaran tidak ditujukan ke Pemkot Cimahi, latar warna foto tidak sesuai syarat, hingga surat lamaran tidak bermaterai," ujarnya, Selasa 17 Desember 2019.

Baca Juga: Ribuan Pelamar CPNS di Majalengka Dinyatakan Gugur

Masa sanggah dibuka pada 16-19 Desember 2019, merupakan waktu yang diberikan kepada pelamar CPNS untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi administrasi. Jamaludin mencontohkan, pelamar merasa tidak puas dengan keputusan panitia sebab latar belakang warna fotonya tidak memenuhi syarat.

"Klarifikasi harus masuk lewat fitur khusus di https://sscasn.bkn.go.id. Nanti akan diverifikasi-validasi ulang oleh panitia. Jika hasil klarifikasi dari pelamar benar, maka yang bersangkutan akan lolos menjadi Memenuhi Syarat (MS). Jadi tim verifikasi dan validasi akan mencermati yang disampaikan oleh pelamar. Jika terbukti maka bisa mengoreksi hasil seleksi untuk kemudian disahkan menjadi pelamar yang memenuhi syarat seleksi administrasi," jelas Jamaludin.

Namun, seluruh dokumen persyaratan yang masuk sudah dikunci dan tidak bisa diubah. "Masa sanggah hanya untuk TMS yang merasa persyaratannya benar tapi tidak diloloskan," tegasnya.

Baca Juga: Kasus Munculnya Ular di Pemukiman Juga Terjadi di Cimahi, Warga Diminta Berhati-hati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat