kievskiy.org

DPR : Pengeboran Minyak Ilegal Jangan Dibiarkan

Warga menunjukkan timbunan tanah bekas lokasi pencurian minyak mentah (ilegal tapping) di kawasan Bukit Sangkal Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.*
Warga menunjukkan timbunan tanah bekas lokasi pencurian minyak mentah (ilegal tapping) di kawasan Bukit Sangkal Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.*

JAKARTA, (PR).- Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Gus Irawan Pasaribu menyatakan, praktik pengeboran ilegal atau illegal drilling minyak tidak boleh dibiarkan terjadi lagi, apalagi sampai menimbulkan korban. Oleh karena itu, dia meminta kepolisian mengusut tuntas praktik llegal drilling minyak yang masih terus terjadi. "Selain membahayakan keselamatan dan keamanan para penambang, praktik illegal drilling pada ratusan sumur minyak, seperti di Muba, Sumatera Selatan, juga berpotensi merugikan negara karena dilakukan di dalam perut bumi yang merupakan milik negara," kata Gus Irawan di Jakarta, Senin, 16 Januari 2017. Gus Irawan menanggapi terjadinya ledakan sebuah sumur minyak di Talang Saba Dusun III, Desa Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, Rabu malam 11 Januari 2017 lalu. Ledakan itu terjadi saat pekerja sedang memindahkan minyak ke dalam drum. Saat bersamaan muncul ledakan dari mesin pompa dan menimbulkan percikan api, lalu menyambar drum minyak. Sambaran api menyebabkan kebakaran besar dan para pekerja kesulitan ke luar dari kobaran api. Sebanyak 18 orang menderita luka bakar dan dibawa ke Puskesmas Pembantu Sialang Agung guna pertolongan pertama, selanjutya dirujuk ke RSUD Sekayu Musi Banyuasin. Gus Irawan meminta kepolisian daerah mengusut tuntas pelaku di belakang praktik pengeboran ilegal itu. Pasalnya, pengeboran ilegal membahayakan keselamatan penambang dan mengabaikan aspek lingkungan. Itu bukan hanya terjadi pada sumur minyak di lahan masyarakat, tapi juga pada lahan wilayah kerja milik kontraktor kontrak kerja sama (KKS) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Pengamat minyak dan gas bumi Ibrahim Hasyim mengatakan, praktik pengeboran minyak ilegal di Muba sudah lama berlangsung. Namun, hingga kini penegak hukum dan pemerintah daerah serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, belum memberikan tindakan yang efektif. “Jika tidak diselesaikan secara tuntas, gurita masalah akan semakin rumit,” ujarnya. Menurut Ibrahim, Muba termasuk salah satu wilayah yang memiliki potensi minyak, kendati jumlahnya tidak besar. Karena itu, ada KKKS yang belum mengoptimalkan minyak dari sumur-sumur dari era puluhan tahun lalu karena produksinya kemungkinan minimalis sehingga tidak efisien bila dilakukan eksploitasi. Di sisi lain, lanjut Ibrahim, keberadaan minyak dan bahkan gas juga terdapat di dalam tanah yang aset atau lahannya dimiliki secara pribadi oleh warga masyarakat. “Pengeboran sumur minyak di lahan pribadi itu juga ilegal. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga perlu menertibkannya,” ujarnya. Menurut Ibrahim, pengeboran sumur minyak di lahan milik pribadi/masyarakat sangat membahayakan karena dilakukan secara tradisional dan mengabaikan prosedur operasi standar pengeboran migas. Selain bahaya keselamatan dan keamanan bagi diri penambang, praktik ilegal itu juga membahayakan kesehatan dan lingkungan. “Siapa yang bertanggung awab atas limbah B3 dari praktik pengeboran minyak ilegal itu,” katanya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat