kievskiy.org

Masih Ditemukan Masalah Penggunaan Hak Pilih di 25 Persen TPS

JAKARTA, (PR).- Jaringan Nasional Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat melakukan pemantauan proses hari pemungutan suara Pilkada di Jakarta. Pemantauan dilakukan di 40 kecamatan di 5 Kota (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Utara). Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz mengatakan, untuk sampel, masing-masing kecamatan mengambil 24 TPS secara acak. Adapun jumlah TPS yang dipantau sebanyak 940 TPS. Fokus pemantauan adalah proses pemungutan suara dan salah satu aspek yang dipantau adalah penggunaan hak pilih. Menurut dia, masih terdapat persoalan terkait penggunaan hak pilih yakni di 235 TPS (25%). Di antaranya terjadi di TPS 49 (Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung) dan TPS 17 (Kelurahan Pertukangan, Kecamatan Pesanggrahan). "Sementara 705 TPS atau 75% TPS di Jakarta tidak mengalami persoalan data pemilih," katanya, Kamis, 16 Februari 2017. Dia mengatakan, masih saja terdapat warga yang tidak terdaftar dalam DPT. Meskipun tidak terdaftar, pada dasarnya warga masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa ektp atau Surat Keterangan Catatan Kependudukan Sipil. Penggunaan KK menjadi faktor aling besar dalam jaminan menggunakan hak pilih di TPS. "Namun demikian, informasi terkait KK belum tersebar secara maksimal dan ini menjadi penyebab terjadi protes di TPS," ujarnya. Masykurudin menambahkan, hal lainnya yang banyak terjadi keterlambatan adalah pemberian surat undangan memilih (Form c6). Seharusnya form C6 disebarluaskan paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Namun di lapangan masih banyak formulir C6 yang belum terdistribusikan. "Seperti terdapat di TPS 48 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, dimana ada 81 formulir C6 yagn tidak terdistribusi. Lalu, di tingkat Kelurahan Cideng terdapat 1.200 C6 yang tidak terdistribusi," katanya. (Muhammad Ashari)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat