kievskiy.org

Pengadilan Tak Bisa Lakukan Eksekusi Vonis Sengketa Tanah, Mahfud MD Ungkap Dalang di Baliknya

Ilustrasi mafia tanah.
Ilustrasi mafia tanah. /Pixabay/Ulrich B

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukun, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebutkan dalang di balik kesusahan pengadilan dalam mengeksekusi vonis terkait kasus sengketa tanah.

Hingga saat ini, kasus sengketa tanah masih terjadi di Indonesia.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Mahfud MD menyebutkan dalang yang membuat kasus sengketa tanah susah diatasi.

"Ada banyak kasus tanah yang tidak bisa dieksekusi meskipun sudah ada vonis pengadilan. Ini permainan mafia tanah," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Tim Lesti Banyak yang Mengundurkan Diri, Tak Betah dengan Sikap Lesti Kejora Usai Dinikahi Rizky Billar?

Sejumlah oknum lembaga peradilan seperti hakim dan panitera, disebut menjadi pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah.

"Kenyataan ini tentu sangat logis, mengacu pada definisi mafia tanah sebagai kolaborasi antara oknum pejabat yang memiliki kewenangan dengan pihak lain yang memliki itikad jahat, merugikan negara dan masyarakat dengan tujuan untuk memiliki ataupun menguasai tanah," ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, praktif mafia tanah dilakukan dengan cara yang koruptif sehingga menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Operasiona MRT Jakarta, Berlaku 7 Oktober 2021

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat