kievskiy.org

Jabatan Baru Lagi, Luhut Ditunjuk Jokowi Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat


PIKIRAN RAKYAT - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali mendapat tugas baru dari Presiden Jokowi. Luhut ditunjuk memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Jabatan baru itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Dilihat Pikiran-rakyat.com di laman Sekretariat Negara, Jokowi menandatangai Perpres tersebut pada 6 Oktober 2021.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," tulis pasal 3A ayat 1 Perpres No 93 Tahun 2021.

Baca Juga: Muslim Syiah Afghanistan Diserang Bom Bunuh Diri Saat Sedang Salat Jumat, 46 Orang Tewas

Dalam memimpin proyek Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, Luhut mempunyai dua tugas sebagai berikut:

a. menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

1. perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (21; dan/atau
2. penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).

Baca Juga: Dorce Gamalama Jadi 'Pembuka Jalan' Kariernya di Dunia TV, Anne Avantie Syok Dengar Sang Artis Sakit

b. menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung ),yang meliputi:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat