kievskiy.org

Buntut Kasus Bersurat ke Kapolri, Brigjen Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatannya

Brigjen Junior Tumilaar tak kuasa menahan air mata seusai live di acara Mata Najwa.
Brigjen Junior Tumilaar tak kuasa menahan air mata seusai live di acara Mata Najwa. /YouTube Mata Najwa

PIKIRAN RAKYAT - Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Sulawesi Utara, Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu buntut dari surat terbuka yang dikirimkannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Brigjen Junior Tumilaar yang dilakukan di Markas Puspom AD Jakarta pada 22 hingga 24 September 2021.

Kemudian dari hasil pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan pernyataan Brigjen TJunior Tumilaar telah melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga: BNN Segera Tindaklanjuti Temuan PPATK soal Transaksi Narkoba Rp120 Triliun di Indonesia

"Telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," ujar Chandra dalam keterangannya, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Pelanggaran hukum yang dimaksud adalah, pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Oleh sebab itu kata dia, Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI Junior Tumilar.

"Dan untuk kepentingan tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka," ujarnya.

Baca Juga: Indonesia Disebut Tak Layak Gelar MotoGP 2022, Apakah Sirkuit Mandalika Gelar Balapan Tahun Depan?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat