kievskiy.org

Pertama Kali, KPU Diskualifikasi Calon Pemenang Pilkada

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad (kanan) berbincang dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017 lalu.*
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad (kanan) berbincang dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017 lalu.*

JAKARTA, (PR).- Dunia politik di Tanah Air mencatat sejarah baru. Hal itu terkait dengan adanya pembatalan pasangan calon yang baru pertama kalinya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Pembatalan itu berdasarkan surat yang ditandatangani Komisioner KPU Arief Budiman selaku Plh (Pelaksana Harian) Ketua KPU. KPU pusat menyetujui rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen, provinsi Papua yang mendiskualifikasi pasangan calon petahana nomor urut 1, Tonny Tesar-Frans Sanadi. Dalam Pilkada serentak, paslon nomor satu Tonny-Frans meraih suara terbanyak dalam pilkada di ujung Kawasan Timur Indonesia itu. "Mungkin baru pertama kali dalam sejarah dilaksanakannya pilkada serentak, calon petahana didiskualifikasi dalam proses pencalonan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati, karena dinilai melakukan pelanggaran secara masif dan terstruktur," kata Wakil Sekjen DPP Partai Hanura Ian Mandenas dalam siaran pers di Jakarta, Kamis 23 Maret 2017. Surat bernomor 236/KPU/III/2017 tertanggal 20 Maret 2017 itu berisi tiga hal Petunjuk Pelaksanaan KPU pusat. Pertama, meminta KPU Provinsi Papua melakukan supervisi dan monitoring tugas KPUD Kabupaten Yapen dalam menindanlanjuti rekomendasi Panwas Yapen yang mendiskualifikasi calon pemenang pilkada. Kedua, meminta agar tidak melibatkan Ketua KPU Provinsi Papua dalam supervisi dan/atau pengambilan keputusan dalam proses pilkada di Kabupaten Yapen. Karena Ketua KPU provinsi Papua memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu pasangan calon. Ketiga, memerintahkan KPU provinsi Papua berkoordinasi dengan Bawaslu rpovinsi Papua dalam melaksanakan proses supervisi dan monitoring sebagaimana dimaksud, serta melaporkannya proses tersebut kepada KPU pusat. Dalam suarat KPU Pusat tersebut juga dijelaskan bahwa petunjuk pelaksanaan dari KPU pusat tersebut merupakan tindaklanjut dari suart KPU Kabupaten Yapen Nomor 60/KPU-Kab/030434110/II/2017 tertanggal 13 Maret 2017 tentang permohonan petunjuk pelaksanaan atas rekomendasi Panwas yang telah membatalkan pasangan Tony Taser-Frans Sanadi selaku calon pemenang pilkada dengan perolehan suara terbanyak. Menurut Yan Mandenas, dengan surat dari KPU pusat yang menindaklanjuti rekomendasi Panwas itu maka proses rekapitulasi yang sempat diskors untuk menunggu keputusan KPU Pusat dapat dibuka dan dilanjutkan kembali prosesnya. "Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi hasil pemungutan suara di dua pemungutan suara ulang (PSU) di distrik Yapen Barat dan distrik Wonawa. Kemudian, dilanjutkan dengan penetapan bupati terpilih," kata Yan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat