JAKARTA, (PR).- Dunia politik di Tanah Air mencatat sejarah baru. Hal itu terkait dengan adanya pembatalan pasangan calon yang baru pertama kalinya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Pembatalan itu berdasarkan surat yang ditandatangani Komisioner KPU Arief Budiman selaku Plh (Pelaksana Harian) Ketua KPU. KPU pusat menyetujui rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen, provinsi Papua yang mendiskualifikasi pasangan calon petahana nomor urut 1, Tonny Tesar-Frans Sanadi. Dalam Pilkada serentak, paslon nomor satu Tonny-Frans meraih suara terbanyak dalam pilkada di ujung Kawasan Timur Indonesia itu. "Mungkin baru pertama kali dalam sejarah dilaksanakannya pilkada serentak, calon petahana didiskualifikasi dalam proses pencalonan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati, karena dinilai melakukan pelanggaran secara masif dan terstruktur," kata Wakil Sekjen DPP Partai Hanura Ian Mandenas dalam siaran pers di Jakarta, Kamis 23 Maret 2017. Surat bernomor 236/KPU/III/2017 tertanggal 20 Maret 2017 itu berisi tiga hal Petunjuk Pelaksanaan KPU pusat. Pertama, meminta KPU Provinsi Papua melakukan supervisi dan monitoring tugas KPUD Kabupaten Yapen dalam menindanlanjuti rekomendasi Panwas Yapen yang mendiskualifikasi calon pemenang pilkada. Kedua, meminta agar tidak melibatkan Ketua KPU Provinsi Papua dalam supervisi dan/atau pengambilan keputusan dalam proses pilkada di Kabupaten Yapen. Karena Ketua KPU provinsi Papua memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu pasangan calon. Ketiga, memerintahkan KPU provinsi Papua berkoordinasi dengan Bawaslu rpovinsi Papua dalam melaksanakan proses supervisi dan monitoring sebagaimana dimaksud, serta melaporkannya proses tersebut kepada KPU pusat. Dalam suarat KPU Pusat tersebut juga dijelaskan bahwa petunjuk pelaksanaan dari KPU pusat tersebut merupakan tindaklanjut dari suart KPU Kabupaten Yapen Nomor 60/KPU-Kab/030434110/II/2017 tertanggal 13 Maret 2017 tentang permohonan petunjuk pelaksanaan atas rekomendasi Panwas yang telah membatalkan pasangan Tony Taser-Frans Sanadi selaku calon pemenang pilkada dengan perolehan suara terbanyak. Menurut Yan Mandenas, dengan surat dari KPU pusat yang menindaklanjuti rekomendasi Panwas itu maka proses rekapitulasi yang sempat diskors untuk menunggu keputusan KPU Pusat dapat dibuka dan dilanjutkan kembali prosesnya. "Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi hasil pemungutan suara di dua pemungutan suara ulang (PSU) di distrik Yapen Barat dan distrik Wonawa. Kemudian, dilanjutkan dengan penetapan bupati terpilih," kata Yan.***
Pertama Kali, KPU Diskualifikasi Calon Pemenang Pilkada
![Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad (kanan) berbincang dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017 lalu.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2017/03/Ketua KPU.jpg)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad (kanan) berbincang dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017 lalu.*
Terkini Lainnya
Tags
KPU
Pilkada
Pembatalan
Papua
Artikel Pilihan
Terkini
Ciptakan Pendidikan Berkualitas, Standar Mutu Pesantren Bakal Segera Diterapkan
Daftar Visi Misi: Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto
IPW Sebut Polisi Tentukan Tersangka Dugaan Pemerasaan Usai Rampung Periksa Firli Bahuri
Gerindra Ungkap Alasan Belum Tetapkan Cawapres Prabowo dan Daftar Pilpres: Jagoan Muncul Belakangan
Ganjar Pranowo Lamar Anak Muda Masuk Tim Pemenangan Nasional untuk Rumuskan Strategi Politik
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Muhammad Fardhana Bongkar Alasan Putus dengan Ayu Ting Ting, Singgung Soal Perdebatan
Hasil Timnas Indonesia U-16 vs Australia: Main dengan 10 Pemain, Garuda Merah Putih Tahan Imbang Australia 2-2
Rumania vs Belanda di Euro 2024: Prediksi Skor dan Starting Line-up
Hacker Bakal Pulihkan Data PDN Cuma-cuma, Kasihan Lihat Tak Becusnya Pemerintah Indonesia
Prediksi Skor Brasil vs Kolombia di Copa America 2024, Dilengkapi Starting Line-up
Isi Pesan Hacker PDNS 2 untuk Pemerintah dan Rakyat Indonesia, Maaf dan Peringatan
Prediksi Skor Portugal vs Slovenia di Euro 2 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Prancis vs Belgia di Euro 1 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Audrey Davis Anak David Bayu Viral Usai Posisi Tato dan Tahi Lalat Dikaitkan Isu Video Syur
Masa Jabatan Sekda Karawang Berakhir, Acep Jamhuri Mundur dari ASN Demi Maju Pilkada 2024
Kabar Daerah
Jadwal SIM Keliling Wilayah Kabupaten Bekasi Hari Ini Rabu 3 Juli 2024, Ada di Perum Taman Raya Desa Sukaraya
Olahraga di Alun-Alun Ngawi: Destinasi Favorit untuk Kebugaran dan Rekreasi
Pemkot Madiun Bersama TNI-Polri Gencar Berantas Judi Online: Perintah Presiden Jokowi
Prakiraan Cuaca Tangerang Raya Rabu 3 Juli 2024: Sore dan Malam Hari Hujan Ringan
Hmm! Pj Gubernur NTB Hassanudin Puji Zulkieflimansyah: Warisannya Sangat Positif
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022