kievskiy.org

Hentikan Kasus Pemerkosaan di Luwu Timur, Polri Tepis Tudingan karena Status Terlapor ASN

Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay/Alexa_Fotos

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, menyampaikan, penghentian penyelidikan kasus dugaan pelecehan tiga orang anak oleh ayahnya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, bukan karena terduga terlapor ASN (Aparatur Sipil Negara).

Menurutnya, penghentian terpaksa diambil karena tidak cukup bukti untuk kemudian dinaikan statusnya ke penyidikan.

"Penghentian penyelidikan saat itu adalah ketika alat bukti yang didapat Polri kemudian digelar dalam gelar perkara, disimpulkan bahwa belum cukup bukti tindak pidana," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu, 10 Oktober 2021.

Rusdi Hartono menyebutkan, Polri bekerja berdasarkan alat bukti. 

Baca Juga: Diungkap Dokter! Atta Halilintar Mendadak Tangisi Janin Aurel Hermansyah, Ada Apa?

Tidak hanya itu klaimnya, penyidik selalu bersifat independen.

"Ketika menangani kasus tidak melihat latar belakang orang orang yang sedang ditangani, siapapun dia," ucapnya.

Dihentikannya penyelidikan kasus ini kata dia bukan melihat siapa terlapornya. 

Baca Juga: Jokowi Akhirnya Pakai APBN untuk Danai Proyek Kereta Cepat, Said Didu: Sudah Dipaksa China

Tetapi berdasarkan data objektif itu sendiri, yakni alat bukti yang didapat yang kemudian dapat dilaksanakan gelar perkara. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat