kievskiy.org

Hamdan Zoelva: Gugatan Yusril Soal AD ART Partai Demokrat ke MA Bukan Terobosan Hukum

Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra. /Twitter.com/@Yusrilihza_Mhd. Twitter.com/@Yusrilihza_Mhd.

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa Hukum Partai Demokrat pimpinan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono), Hamdan Zoelva menilai uji materiil yang dilakukan oleh pemohon melalui pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra ke MA (Mahkamah Agung) bukan sebuah terobosan humum.

Akan tetapi, menurut Hamdan Zoelva langkah ini merupakan upaya untuk menyimpangi hukum yang ada.

Dia mengatakan, dalam Pasal 32 Undang-Undang (UU) Parpol telah dijelaskan bahwa ketika keberatan terhadap keputusan partai termasuk keputusan kongres merupakan salah satu jenis perselisihan internal partai politik.

Maka ketika berbicara mengenai persilisahan parpol harus diselesaikan melalui mekanisme internal partai.

Baca Juga: Modal Celurit, 2 Bocah Nekat Curi Motor dan Bacok Korbannya di Legok Tangerang

"Jika keberatan atas keputusan proses internal dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri dan Kasasi ke Mahkamah Agung," katanya dalam konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Senin, 11 Oktober 2021.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengaku netral dalam skandal Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Ia mengaku menjadi kuasa hukum Moeldoko hanya karena peduli pada demokratisasi di dalam tubuh partai politik.

Menanggapi hal tersebut, politisi senior Partai Demokrat Rachland Nashidik menyindir orang yang mengambil sikap netral dalam sebuah krisis moral, sebenarnya sedang memihak pada si kuat dan si penindas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat