kievskiy.org

Hamdan Zoelva: Permohonan Yusril Ihza Mahendra ke MA Soal AD/ART Partai Demokrat Tidak Lazim

Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menilai gugatan Yusril Ihza Mahendra ke MA (Mahkamah Agung) mengenai AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) Partai Demokrat tidak lazim.

Dinilai tidak lazim karena menurutnya, Yusril Ihza Mahendra menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 1 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 memberi batasan tentang peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan tertulis yg memuat norma hukum yg mengikat.

Norma tersebut dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang menurut prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Konon 3 Pantangan di Curug Cikoneng dan Curug Sawer Gunung Guntur dan Misteri Sosok Mbah Derwak

Karena itu, ia menilai, dari batasan itu, AD/ART partai politik termasuk Partai Demokrat jelas bukan peraturan perundang-undangan.

"Karena bukan norma hukum yang mengikat secara umum, dia hanya mengikat PD dan anggotanya, tidak mengikat keluar," tuturnya dalam konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Senin, 11 Oktober 2021.

Lebih lanjut, Anggaran Dasar partai politik kata dia merupakan peraturan internal yang dibuat dan disepakati oleh anggota partai. Sehingga dikatakan Hamdan hal ini disepakati sebagai rule of the game internal dalam berorganisasi, sehingga tidak berlaku keluar, hanya berlaku diinternalnya saja.

Baca Juga: Anggaran Proyek Kereta Cepat Bengkak hingga Rp27 Triliun, Edi Hermanto: Itu Bengkak Apa Meledak?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat