kievskiy.org

AMSI Wadahi Media Online Indonesia

PARA pengelola media siber di Indonesia mendeklarasikan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Hall Dewan Pers Jakarta, Selasa, 18 April 2017.*
PARA pengelola media siber di Indonesia mendeklarasikan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Hall Dewan Pers Jakarta, Selasa, 18 April 2017.*

JAKARTA, (PR).- Lebih dari 170 media online bergabung membentuk Asosiasi Media Siber Indonesia atau AMSI. Secara resmi, organisasi ini dideklarasikan di Hall Dewan Pers Jakarta, Selasa, 18 April 2017. Sampai saat ini struktur organisasi AMSI berbentuk Dewan Presidium yang berisi 26 media siber pendirinya.

Ketua Dewan Presidium AMSI, Wenseslaus Manggut, mengatakan bahwa asosiasi itu lahir dari hasil diskusi dengan Dewan Pers. "Kami punya kecemasan yang sama, banyak media online tetapi tidak ada wadahnya," katanya.

Saat ini, AMSI memang baru presidium. Susunan pengurusnya akan dibentuk lewat kongres. Langkah itu untuk merangkul seluruh anggota, termasuk yang berada di luar Jakarta. Sebagai tahap awal, asosiasi itu akan fokus pada pendaftaran anggota dan pembentukan strukturnya.

Wenseslaus menjelaskan, penting bagi media siber untuk berkumpul. Sama pentingnya dengan kewajiban verifikasi bagi media. Ia mencontohkan, verifikasi memerlukan media siber berbadan hukum. Pemahaman persyaratan verifikasi ini belum dipahami oleh semua pengelola media siber. Persoalan itu bisa terbantu dengan asosiasi ini.

"Di sini juga banyak guru sebagai teman diskusi, termasuk soal kode etik media siber," katanya.

Ia menjelaskan, kehadiran media siber telah mengubah proses jurnalistik menjadi lebih cepat dan platform yang lebih beragam. Hal ini berdampak pada model bisnis juga persoalan etika jurnalistik. Asosiasi ini bermaksud untuk mendorong pertumbuhan media siber sekaligus merawat demokrasi melalui pers yang profesional.

Didukung Menkominfo

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menyambut baik berdirinya asosiasi media siber tersebut. Dewan Pers mendorong agar organisasi ini segera menjadi konstituen Dewan Pers. Dengan begitu AMSI mempunyai akses kepada semua kebijakan Dewan Pers. Untuk itu AMSI harus memenuhi syarat beranggotakan sedikitnya 200 perusahaan media siber dan tersebar di setidaknya 15 provinsi di Indonesia.

"Saat ini ada 43.300 media siber, jumlah media semuanya sekitar 47.000. Bisa dibayangkan betapa besar pengaruh media siber, inilah peran penting AMSI dalam membina anggotanya," tutur Stanley.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat